Mengubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Dorong Percepatan Proyek PLTSa

Rabu, 3 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Pemerintah percepat proyek PLTSa, libatkan BPI Danantara. Proyek strategis ini prioritaskan daerah darurat sampah, targetkan kapasitas >1.000 ton/hari. (AI Generated/Metrosiar)

Foto Ilustrasi - Pemerintah percepat proyek PLTSa, libatkan BPI Danantara. Proyek strategis ini prioritaskan daerah darurat sampah, targetkan kapasitas >1.000 ton/hari. (AI Generated/Metrosiar)

Metrosiar – Pemerintah Indonesia tengah serius menggenjot proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi dua masalah utama: penumpukan limbah dan krisis energi.

Melalui Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, pemerintah menegaskan percepatan proyek ini akan melibatkan peran sentral Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, yang dikenal dengan nama Danantara.

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa semua proyek PLTSa akan dievaluasi oleh Danantara.

“Kita minta secepatnya, karena semua akan masuk ke Danantara dulu,” ujarnya di Jakarta.

Proyek ini akan diprioritaskan di daerah-daerah yang telah diidentifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kondisi darurat sampah.

“Intinya, yang darurat dan kapasitasnya di atas 1.000 ton per hari, itu yang akan digarap oleh Danantara,” tambahnya.

Danantara akan bertindak sebagai pengelola utama, baik melalui investasi langsung maupun pembentukan joint venture dengan pihak swasta.

Baca juga:  Negara Rugi Akibat Penambang Ilegal yang Diduga Dibekingi Oknum di Kotamobagu Bolmong

Namun, suksesnya proyek ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah (pemda).

Pemda memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan lahan dan memastikan pasokan sampah ke lokasi pembangkit.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, telah menekankan pentingnya peran PT PLN dalam menyerap listrik dari PLTSa.

“Produksinya rata-rata kecil, sekitar 20 MW, jadi kita harapkan PLN bisa menyerapnya,” kata Yuliot. Ia juga menyebutkan beberapa proyek, seperti di Tangerang Selatan, telah memasuki tahap lelang.

Dari segi ekonomi, PLTSa dianggap memiliki prospek yang baik. Yuliot memproyeksikan tarif listriknya bisa jauh lebih murah dibandingkan pembangkit diesel, yaitu sekitar US$13 sen per kWh dibandingkan dengan US$30 sen per kWh dari diesel.

Dengan regulasi baru, pemerintah optimis pembangunan PLTSa akan semakin cepat dan efisien, memberikan manfaat ganda bagi lingkungan dan ketahanan energi nasional.

  • Pemerintah Percepat PLTSa: Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mempercepat proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) untuk mengatasi masalah limbah dan energi.
  • Peran BPI Danantara: Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menjadi pengelola utama proyek. Mereka akan mengidentifikasi dan menggarap proyek di lokasi yang darurat sampah dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari.
  • Investasi dan Kerjasama: Danantara dapat terlibat melalui pendanaan, investasi, atau pembentukan joint venture (JV).
  • Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam menyediakan lahan dan mengurus pengangkutan sampah ke lokasi pembangkit.
  • Potensi Serapan Listrik: Wakil Menteri ESDM berharap PT PLN dapat menyerap listrik dari PLTSa yang rata-rata berkapasitas 20 MW per kota.
  • Tarif Listrik Lebih Murah: Tarif listrik dari sampah diproyeksikan lebih murah, yaitu sekitar 13 sen per kWh, dibandingkan pembangkit diesel yang mencapai US30 sen per kWh.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Pemerintah Percepat PLTSa: Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mempercepat proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) untuk mengatasi masalah limbah dan energi. Peran BPI Danantara: Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menjadi pengelola utama proyek. Mereka akan mengidentifikasi dan menggarap proyek di lokasi yang darurat sampah dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari. Investasi dan Kerjasama: Danantara dapat terlibat melalui pendanaan, investasi, atau pembentukan joint venture (JV). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam menyediakan lahan dan mengurus pengangkutan sampah ke lokasi pembangkit. Potensi Serapan Listrik: Wakil Menteri ESDM berharap PT PLN dapat menyerap listrik dari PLTSa yang rata-rata berkapasitas 20 MW per kota. Tarif Listrik Lebih Murah: Tarif listrik dari sampah diproyeksikan lebih murah, yaitu sekitar 13senperkWh,dibandingkanpembangkitdieselyangmencapaiUS30 sen per kWh.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB