Ketua Dewan Pers Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku Teror ke Kantor Tempo

Avatar photo

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers desak Kapolri usut tuntas teror kepala babi dan tikus ke kantor Tempo. Tegaskan perlindungan hak informasi dan penegakan hukum tanpa kekerasan. (Istimewa)

Ketua Dewan Pers desak Kapolri usut tuntas teror kepala babi dan tikus ke kantor Tempo. Tegaskan perlindungan hak informasi dan penegakan hukum tanpa kekerasan. (Istimewa)

Metrosiar – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialamatkan ke kantor media Tempo.

Ninik menegaskan, jika kasus ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan memicu tindakan serupa oleh pelaku lain.

“Dewan Pers memberikan dukungan penuh dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror ini dan segera membuka kepada publik siapa pelakunya,” tegas Ninik pada Minggu, 23 Maret 2025.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul fakta baru, yaitu pembiaran oleh aparat penegak hukum yang lambat merespons laporan kasus tersebut.

Ninik menyatakan keyakinannya bahwa Kapolri akan segera bertindak melalui Tim Reskrim Polri.

Baca juga:  Danjen Kopassus Minta Maaf soal Foto Prajurit dengan Hercules

“Saya selaku Ketua Dewan Pers yakin Kapolri akan bergerak cepat melalui Tim Reskrim Polri untuk menindaklanjuti ini. Kami sangat berharap kasus ini ditindaklanjuti, apalagi Dewan Pers bersama Kepolisian sejak 2015 telah bekerja sama dalam penyelesaian kasus-kasus pers seperti ini,” ujarnya.

Kerja sama antara Dewan Pers dan Kepolisian dinilai sangat efektif, terutama dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan pemberitaan, baik di pusat maupun di hampir seluruh Polda di Indonesia.

Ninik menilai tindakan teror tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang akurat dan tepat.

“Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab untuk menggali informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Hak atas informasi adalah hak yang paling hakiki dan diatur dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.

Baca juga:  Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder

Ninik juga mengingatkan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, baik dari Tempo maupun media lain, mekanisme yang tepat adalah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

“Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi. Tidak dengan cara mengirim kepala babi, teror, atau kekerasan seperti membakar. Itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini.

“Atas kejadian ini, kami merasa prihatin terhadap perjalanan demokrasi, khususnya pers. Kenapa sampai ada bentuk-bentuk intimidatif ini terus berulang?” pungkas Ninik.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Terdampak Gempa Jangan Lewat Jalur Sendiri, Pj Sekda Ngada Tegaskan Pendataan Wajib Satu Pintu
Hari Juang Polri ke-81, Kapolda Banten Serukan Semangat Perjuangan
Tambang Magelang Disorot, Agus Flores: Tanpa RKAB Jangan Beroperasi
Bupati Ray Bena Bergerak Tanpa Henti, 89 Paket Bantuan Darurat Tiba di Alowulan dan Ize
Gempa Flores Mengguncang Ngada: 6.898 Rumah Rusak, 3 Warga Meninggal dan Ribuan Mengungsi
PDIP Ngada Turun ke Desa, Pengobatan Gratis hingga Beasiswa dan Sembako Ringankan Beban Warga
Выбор подходящей игры для вас на Pinco Casino Зеркало
Bank NTT Bergerak untuk Ngada, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan Lewat Posko BPBD
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Warga Terdampak Gempa Jangan Lewat Jalur Sendiri, Pj Sekda Ngada Tegaskan Pendataan Wajib Satu Pintu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:46 WIB

Hari Juang Polri ke-81, Kapolda Banten Serukan Semangat Perjuangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:41 WIB

Tambang Magelang Disorot, Agus Flores: Tanpa RKAB Jangan Beroperasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Bupati Ray Bena Bergerak Tanpa Henti, 89 Paket Bantuan Darurat Tiba di Alowulan dan Ize

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Gempa Flores Mengguncang Ngada: 6.898 Rumah Rusak, 3 Warga Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Berita Terbaru

Tata Kelola & Konservasi

Tambang Magelang Disorot, Agus Flores: Tanpa RKAB Jangan Beroperasi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 01:41 WIB