Kabupaten Ngada.Metrosiar- Proyek rehabilitasi atau rehab ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan diduga menggunakan kayu bekas.
Akibatnya, progres pembangunan yang menggunakan dana fantastis senilai miliaran rupiah itupun diduga pula tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
Kepada wartawan, Senin (02/2/26), salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan membenarkan hal itu.
Menurut dia, kuda-kuda untuk atap, rangka plafon dan kosen jendela menggunakan kayu bekas.
“Iya benar, kayu untuk kuda-kuda atap, rangka plafon dan kosen jendela pakai kayu bekas,” ungkapnya sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.
Proyek tersebut lanjut dia, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 1,4 milliar dan di kelola secara swakelola oleh tim yang dibentuk sekolah.
Ia menuturkan, meski sudah disampaikan berulang-ulang kali kepada Kepala Sekolah, namun tidak digubris.
“Sudah kita kasitau ulang-ulang, tapi kepala sekolah tidak mau dengar, katanya anggaran terlalu kurang,” ketus dia menambahkan.
Bahkan kata dia, untuk mengelabui tim pemeriksa, kepala sekolah memerintahkan tukang untuk melakukan pengecatan sehingga kelihatan kayu baru.
Sementara itu kepala Sekolah SMPN 2 Riung Barat, Valentinus Keba mengaku semua penggunaan material pada pekerjaan rehabilitasi ruang sekolah itu sesuai petunjuk teknis.
“Tidak pak, semua sesuai petunjuk pihak dinas fasilitator, semua kayu baru,” tandasnya.
Dia bahkan beralasan, sesuai petunjuk, kayu yang digunakan dalam proyek itu menggunakan kayu kelas dua, namun Valentinus enggan menyebutkan jenis kayunya.
“Itu sesuai petunjuk saat bimbingan teknis di jakarta sebelum pembangunan dimulai,” alasan dia.
Kata Valentinus, anggaran itu digunakan untuk rebab tiga ruang kelas, bangun baru ruang administrasi dan ruang UKS.
Menanggapi dugaan tersebut, Sekretaris GMNI Cabang Ngada, Jefrianus Api menyayangkan jika dugaan itu benar, maka Ia mendorong agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi gedung itu.
Menurut dia, jika benar ditemukan penggunaan material lama dan tidak sesuai spesifikasi, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden dan hak dasar siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” tegasnya.
Secara organisasi ia juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait seperti dinas teknis, sehingga membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Jefrianus menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga marwah pendidikan dan memastikan program negara benar-benar berpihak pada rakyat.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Metrosiar









