Metrosiar – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Pramono menjelaskan bahwa rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta akan dibebaskan dari PBB.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua akan mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
“NJOP pada rumah pertama akan dibebaskan sepenuhnya, rumah kedua sekitar 50 persen, dan rumah ketiga akan dikenakan pajak penuh,” jelas Pramono.
Pramono juga menambahkan mengenai pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.
Pramono menyatakan akan memastikan kendaraan kedua dan ketiga di Jakarta membayar pajak, karena menurutnya, banyak kendaraan yang tidak membayar pajak di ibu kota.(*)
Editor : Konrad
Sumber Berita: Antara









