Gubernur DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP Tertentu

Avatar photo

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gubernur DKJ Jakarta Pramono Anung. (Dok. Berita Jakarta)

Potret Gubernur DKJ Jakarta Pramono Anung. (Dok. Berita Jakarta)

Metrosiar – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Pramono menjelaskan bahwa rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta akan dibebaskan dari PBB.

Baca juga:  Rano Karno Usai Dilantik, Ubur-ubur Ikan Lele, Langsung Kerja Le

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua akan mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

“NJOP pada rumah pertama akan dibebaskan sepenuhnya, rumah kedua sekitar 50 persen, dan rumah ketiga akan dikenakan pajak penuh,” jelas Pramono.

Baca juga:  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Konsolidasi Pemerintah di Istana, Bahas Program Prioritas, Dihadiri Kepala BNN

Pramono juga menambahkan mengenai pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

Pramono menyatakan akan memastikan kendaraan kedua dan ketiga di Jakarta membayar pajak, karena menurutnya, banyak kendaraan yang tidak membayar pajak di ibu kota.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB