Gubernur Banten Berkomitmen Menindaklanjuti Aspirasi Pengemudi Ojek Online Sesuai Kewenangannya

Avatar photo

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten, Andra Soni, tampak berinteraksi secara langsung dengan para pengemudi ojek online (ojol) di depan Gedung Negara Provinsi Banten. (Dok. Biro Adminprov Banten)

Gubernur Banten, Andra Soni, tampak berinteraksi secara langsung dengan para pengemudi ojek online (ojol) di depan Gedung Negara Provinsi Banten. (Dok. Biro Adminprov Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Provinsi Banten, sesuai dengan batas kewenangannya sebagai kepala daerah.

Untuk isu-isu yang bersifat nasional, ia menyatakan siap menjalin komunikasi dan koordinasi lebih lanjut agar hak serta perlindungan mitra ojol dapat diupayakan secara optimal.

“Pagi ini saya menerima Perwakilan Komunitas Ojol Provinsi Banten. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Dari beberapa tuntutan itu ada yang bisa langsung saya tindaklanjuti,” ujar Andra Soni saat menerima audiensi di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, pada Selasa (20/5/2025).

Gubernur menjelaskan bahwa salah satu poin aspirasi menyangkut keikutsertaan mitra ojol dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah menyusun regulasi daerah terkait jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Kita akan menyempurnakan naskah akademiknya bagaimana ojol bisa masuk dalam pekerja rentan yang bisa kita cover,” tuturnya.

Baca juga:  Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sukamantri Pasar Kemis, NGO JPK Minta Audiensi Malah Diabaikan

Selain itu, aspirasi lainnya berkaitan dengan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Banten telah memberlakukan kebijakan pembebasan denda dan tunggakan pokok, sehingga pengemudi ojol cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.

Dalam hal ini, Andra Soni mengungkapkan upaya untuk menjalin komunikasi dengan penyedia aplikasi agar tersedia fitur tabungan khusus untuk pembayaran PKB.

“Alternatif lainnya, kita membuat kerjasama dengan Bank Banten untuk membuat loket khusus bisa menabung melalui virtual account dengan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) para ojol untuk keperluan membayar PKB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan empatinya terhadap kondisi para pengemudi ojol, dengan mengungkapkan bahwa ia memiliki pengalaman serupa di masa lalu.

Meskipun konteksnya berbeda, ia mengaku memahami tantangan yang dihadapi oleh para mitra ojol saat ini.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan sejumlah program Pemerintah Provinsi Banten yang berpihak pada komunitas ojol, antara lain: Program Sekolah Gratis untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh, serta program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Jurnalisme Tercoreng oleh Oknum Berkedok Wartawan

Namun demikian, ia menambahkan bahwa untuk bantuan sosial lainnya harus merujuk pada Data Targeting Sosial Nasional (DTSN) dari Pemerintah Pusat.

Setelah berdialog dengan perwakilan, Gubernur juga menyempatkan diri menemui langsung massa Komunitas Ojol Provinsi Banten yang tengah menyuarakan aspirasi di depan Gedung Negara.

Ia kembali menegaskan komitmennya: “Beberapa hal sudah disampaikan, yang menjadi kewenangan insya Allah langsung kita tidaklanjuti,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut meriah oleh para peserta aksi dari komunitas ojol.

Gubernur Banten, Andra Soni, berfoto bersama perwakilan komunitas ojek online (ojol) Provinsi Banten dan jajaran Pemerintah Provinsi Banten di tangga depan Gedung Negara Provinsi Banten. (Dok. Biro pemprov Banten).

Sementara itu, Ketua Komunitas Ojol Provinsi Banten, Agustian, dalam dialog bersama Gubernur menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kebijakan dari perusahaan aplikasi yang dianggap merugikan mitra.

Ia juga menyoroti ketiadaan regulasi yang secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.(*)

Sumber Berita: Siaran pers

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB