ESDM Targetkan Aturan PLTSa Rampung, Tarif Listrik Capai Rp 3.291 per kWh

Jumat, 12 September 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM proyeksikan tarif listrik PLTSa capai US$ 20 sen per kWh, biaya sudah termasuk tipping fee, PLN jadi offtaker utama. (Dok. BPPT)

Kementerian ESDM proyeksikan tarif listrik PLTSa capai US$ 20 sen per kWh, biaya sudah termasuk tipping fee, PLN jadi offtaker utama. (Dok. BPPT)

Metrosiar – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dijual kepada PT PLN (Persero) dapat mencapai US$ 20 sen per kilo Watt hour (kWh).

Angka tersebut sudah memperhitungkan biaya tambahan pengelolaan sampah atau tipping fee.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, tarif dasar listrik PLTSa sebetulnya berada di kisaran US$ 13 sen per kWh.

Namun, dengan tambahan tipping fee, nilainya naik menjadi sekitar US$ 20 sen per kWh atau setara Rp 3.291,4 per kWh dengan asumsi kurs Rp 16.457 per dolar AS.

“Banyak pemerintah daerah yang tidak mampu menyediakan tipping fee karena keterbatasan ruang fiskal. Karena itu, harga jual ke PLN sudah termasuk tipping fee, sekitar 20 sen dolar per kWh,” ungkap Yuliot di Jakarta, Kamis (11/9/25).

Baca juga:  Jantung Ibu Kota Di masa Lampau, Ini dia Sejarah Kota Tua Jakarta

Ia menambahkan, aturan terkait pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa ditargetkan rampung bulan ini.

Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), dengan PLN ditunjuk sebagai offtaker untuk membeli listrik dari PLTSa.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8/25), bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam pertemuan itu, Presiden menekankan pentingnya percepatan program waste to energy.

“Proses administrasi yang semula enam bulan dipangkas menjadi tiga bulan agar target penyelesaian proyek dalam 18 bulan bisa tercapai,” demikian disampaikan melalui akun Instagram resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (26/8/25).

Baca juga:  Negara Rugi Akibat Penambang Ilegal yang Diduga Dibekingi Oknum di Kotamobagu Bolmong

Selain soal PLTSa, rapat terbatas juga membahas perkembangan program koperasi desa serta program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan target 1,3 juta ton.

Mengacu pada data Kementerian ESDM, terdapat 30 kota besar prioritas yang disiapkan untuk mengembangkan PLTSa dengan potensi produksi listrik sekitar 20 MW per kota.

Sebagai perbandingan, tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi saat ini rata-rata berada di kisaran Rp 1.444,70 hingga Rp 1.699,53 per kWh.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Kementerian ESDM memproyeksikan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mencapai US$ 20 sen per kWh, termasuk biaya tipping fee. Aturan terkait pemanfaatan sampah menjadi energi akan segera rampung melalui Perpres, dengan PLN sebagai offtaker utama. Program ini ditargetkan berjalan di 30 kota besar dengan potensi listrik 20 MW per kota.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB