DPRD Tangerang Desak Evaluasi Kontrak PSEL dengan PT OISN, Ada Apa?

Avatar photo

Kamis, 4 September 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - DPRD Tangerang dorong evaluasi kerja sama PSEL dengan PT OISN, menyusul rencana Perpres baru dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup. (AI Generated/Metrosiar)

Foto Ilustrasi - DPRD Tangerang dorong evaluasi kerja sama PSEL dengan PT OISN, menyusul rencana Perpres baru dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup. (AI Generated/Metrosiar)

Metrosiar – Rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang kembali mengemuka.

DPRD Kota Tangerang mendesak evaluasi kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) karena sejak kontrak ditandatangani pada 2022, belum terlihat perkembangan signifikan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menjelaskan Presiden tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) baru tentang PSEL.

Aturan tersebut akan menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang masih dalam tahap revisi akhir.

“Dengan adanya regulasi baru, kami mengusulkan agar kontrak kerja sama dengan PT OISN ditinjau ulang,” katanya, Selasa (3/9/25) dikutip dari Antara.

Baca juga:  Masyarakat Sudah Diminta Pilah Sampah, Lalu Pemerintah Mau Apa? Penggiat Lingkungan Soroti Sistem Tangsel

Revisi regulasi itu antara lain menghapus kewajiban tipping fee yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah.

Sebagai gantinya, akan diterapkan skema subsidi pembelian listrik sekitar 20 sen dolar AS per kWh.

Pemerintah pusat menargetkan izin program PSEL rampung pada (12/25), dengan pembangunan dimulai (1/26), dan beroperasi penuh dua tahun setelahnya.

Menurut Rusdi, PT OISN juga belum menyiapkan lahan 3,5 hektare di Jatiuwung sebagaimana kewajiban dalam kontrak.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat. Skema kerja sama lama berpotensi menambah beban APBD, sehingga mayoritas anggota DPRD mendorong agar kontrak diputus,” ujarnya.

Baca juga:  Polda Banten Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025, Kapolda Hengki Tekankan Sinergi dan Respons Cepat

Meski demikian, keputusan akhir berada di tangan Pemkot Tangerang.

DPRD Tangerang dorong evaluasi kerja sama PSEL dengan PT OISN, menyusul rencana Perpres baru dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Foto Ilustrasi – DPRD Tangerang dorong evaluasi kerja sama PSEL dengan PT OISN, menyusul rencana Perpres baru dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup. (AI Generated/Metrosiar)

Pemerintah daerah diminta menghitung konsekuensi hukum, pendanaan, serta hasil konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menuturkan pihaknya tengah menyiapkan lahan baru seluas lima hektare, sekitar tiga kilometer dari Bandara Soekarno-Hatta.

Lahan ini diproyeksikan untuk pembangunan instalasi PSEL sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pak Menteri meminta agar tersedia lahan minimal lima hektare dan pasokan sampah setidaknya 1.000 ton per hari untuk mendukung proyek PSEL,” jelas Wawan.***

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Berita ini 19 kali dibaca
Pemerintah Kota dan DPRD Tangerang meninjau ulang kerja sama PSEL dengan PT OISN seiring rencana revisi Perpres. Kontrak lama dinilai minim progres dan berpotensi membebani APBD. Pemkot diminta menyiapkan lahan lima hektare serta memastikan pasokan sampah 1.000 ton per hari guna mendukung pembangunan fasilitas PSEL.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September

Kamis, 17 September 2026 - 09:51 WIB

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 07:22 WIB

Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa

Berita Terbaru

Peristiwa & Bencana

Sumur Mengering, Warga Legok Dadap Krisis Air Bersih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 07:14 WIB

Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H. (tengah) bersama Direktur PT MBK Ventura Susanti Gandaatmaja (kiri) dan Camat Kalideres Ziki Zulkarnain (kanan) dalam kegiatan edukasi literasi keuangan dan pemberian tempat sampah pilah.

Tata Kelola & Konservasi

Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:35 WIB