Camat Pasar Kemis akan menertibkan PKL Pasar Kutabumi

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP, M.Si akan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar Pasar Kutabumi.

Dalam surat edarannya yang telah dibagikan kepada para pedagang dengan nomor: P/500.310/512/Kec-psk/2024 tertanggal 18 Desember 2024 Camat Pasar Kemis memberikan Peringatan 1 (satu) kepada pedagang kaki lima untuk tidak berdagang/berjualan di sepanjang area Jalan Raya Kutabumi karena mengganggu pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Dalam surat edaran tersebut juga diminta kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk membongkar lapak dagangannya sendiri dan bila surat peringatan ke 1 (satu) ini tidak diindahkan maka akan ditertibkan/dibongkar.

Baca juga:  Pelantikan FRN DPC Kabupaten Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses, Ini Struktur Pengurusnya

Pedagang menerima surat edaran tersebut dari satpol PP kecamatan Pasar Kemis namun ada juga yang belum menerima surat edaran tersebut.

“Kami menyambut baik surat edaran tersebut agar para pedagang lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas jalan umum serta tidak kumuh dilihatnya, namun demikian harus dicarikan solusi penataan para pedagang kaki lima tersebut dengan melibatkan unsur RT dan RW12 selaku pemangku wilayah terendah di lingkungan area tersebut karena yang namanya pusat keramaian tidak akan mungkin bisa menghilangkan PKL tapi harus diatur penataannya karena yang merasakan dampaknya itu RT, RW dan lingkungan sekitarnya” ujar Supriyatna Ketua Ormas Squad Nusantara Kecamatan Pasar Kemis sekaligus mantan Ketua RT01 RW12.

Baca juga:  Festival Ramadan di BSD Dibuka Bupati Tangerang, Antusiasme Anak-anak Jadi Sorotan

Sampai dengan berita ini diturunkan (22 Des 2024) belum ada tanda tanda para pedagang membongkar lapak dagangannya.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB