Metrosiar – Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.
Pemkab Pangandaran akan tetap mempertahankan jam kerja normal, yang berbeda dengan arahan gubernur yang menginstruksikan ASN untuk masuk lebih awal.
Citra menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
“Jam kerja tetap seperti biasa, sesuai dengan hasil musyawarah kami,” kata Citra Pitriyami pada Rabu (5/3/2025).
Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan ini:
1. Musyawarah dengan Pemangku Kepentingan
Keputusan mempertahankan jam kerja normal diambil setelah diskusi dengan Sekda dan BKPSDM Pangandaran.
2. Jam Kerja Tetap 8 Jam Sehari
Citra menegaskan bahwa meskipun jam kerja tetap normal, efisiensi ASN di Pangandaran tetap terjaga, dengan prinsip utama adalah durasi kerja 8 jam per hari.
3. Tidak Mengganggu Ibadah Ramadan
Menurut Citra, penerapan jam kerja yang sama tidak akan menghambat ibadah selama Ramadan, meskipun berbeda dengan kebijakan di daerah lain.
4. Konsistensi Pelayanan Publik
Dengan mempertahankan jam kerja yang sama, Citra memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa perubahan besar yang dapat memengaruhi kinerja ASN.
5. Kewenangan Pemerintah Daerah
Sebagai kepala daerah, Citra berhak menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi lokal. Ia menyatakan bahwa keputusan ini tetap memprioritaskan efisiensi kerja ASN, sesuai dengan aturan yang ada.
Meski berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat, Citra memastikan bahwa aturan jam kerja di Pangandaran tetap disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan untuk mendukung efektivitas kerja ASN.
Keputusan ini pun menarik perhatian publik karena tidak mengikuti kebijakan umum yang diterapkan di provinsi tersebut selama bulan Ramadan.(*)









