Metrosiar – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/25).
Pengungkapan Kasus di Jakarta Utara
Kasus pertama terungkap di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025. Polisi menangkap lima tersangka yang kedapatan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram.
“Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram,” jelas Nunung.
Dari lokasi, aparat mengamankan 699 tabung gas elpiji bersubsidi, enam regulator, satu timbangan elektronik, dan dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung.
Modus Serupa di Jakarta Timur
Kasus kedua terungkap di Jakarta Timur pada 22 Mei 2025, dengan lima pelaku ditangkap. Polisi menyita 462 tabung gas elpiji berbagai ukuran.
“Modusnya (yang Jakarta Timur) penyuntikan atau memindahkan isi ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta,” kata Nunung.
Salah satu tersangka berperan sebagai pemodal dan pengendali proses mulai dari penyuntikan hingga distribusi. Sementara pelaku lainnya bertugas menyuntik dan mengangkut tabung.
Ancaman Pidana
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tukas Nunung.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib









