Bareskrim Polri Bongkar Kasus Gas Oplosan di Jakarta, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret ilustrasi gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dioplos di Jakarta. (X.com/@begnaumwsg).

Potret ilustrasi gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dioplos di Jakarta. (X.com/@begnaumwsg).

Metrosiar – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/25).

Pengungkapan Kasus di Jakarta Utara

Kasus pertama terungkap di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025. Polisi menangkap lima tersangka yang kedapatan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram.

Baca juga:  MTQ ke-15 Kecamatan Kemiri Resmi Ditutup, Desa Karanganyar Sabet Predikat Juara Umum

“Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram,” jelas Nunung.

Dari lokasi, aparat mengamankan 699 tabung gas elpiji bersubsidi, enam regulator, satu timbangan elektronik, dan dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung.

Modus Serupa di Jakarta Timur

Kasus kedua terungkap di Jakarta Timur pada 22 Mei 2025, dengan lima pelaku ditangkap. Polisi menyita 462 tabung gas elpiji berbagai ukuran.

“Modusnya (yang Jakarta Timur) penyuntikan atau memindahkan isi ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta,” kata Nunung.

Baca juga:  Polri Tindak Tegas Kasus Minyakita Bodong yang Tidak Sesuai Kemasan 1 Liter

Salah satu tersangka berperan sebagai pemodal dan pengendali proses mulai dari penyuntikan hingga distribusi. Sementara pelaku lainnya bertugas menyuntik dan mengangkut tabung.

Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

“Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tukas Nunung.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Berita ini 10 kali dibaca
Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, lalu menjualnya demi keuntungan. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp16 miliar. Para pelaku dijerat dengan undang-undang migas dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Polisi berharap penindakan ini memberi efek jera.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:34 WIB

Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB