Metrosiar – Pemerintah Indonesia akan kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program ini diprediksi akan serupa dengan kebijakan sebelumnya yang telah diberlakukan pada Januari hingga Februari 2025.
Namun, kali ini cakupan penerima manfaat akan lebih disesuaikan.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat (23/5/25).
Dengan ketentuan terbaru ini, hanya pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima potongan tarif listrik.
Sebelumnya, pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA juga sempat mendapatkan insentif serupa.
Bagian dari Paket Ekonomi yang Lebih Luas
Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam program yang termasuk dalam paket kebijakan fiskal yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025. Program-program lainnya mencakup:
• Diskon harga tiket pesawat
• Potongan tarif tol
• Subsidi pembelian motor listrik
• Bantuan subsidi upah (BSU)
• Bantuan sosial pangan
• Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” ungkap Airlangga.
Meski demikian, detail teknis terkait mekanisme pemberian diskon listrik belum sepenuhnya dipublikasikan.
Airlangga menyampaikan pemerintah masih menyusun aturan pelaksana dan menghitung alokasi anggaran untuk program ini.
“Laporannya sudah disampaikan ke Presiden, dan kita harap regulasinya bisa segera selesai,” tambahnya.
Targetkan Konsumsi Meningkat, Pertumbuhan Ekonomi Terdorong
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menyatakan regulasi teknis dari masing-masing kementerian ditargetkan tuntas sebelum tanggal peluncuran.
“Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelas Susi.
Ia menekankan serangkaian insentif ini bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat, sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2025 mencapai 5 persen, lebih tinggi dari capaian kuartal I yang sebesar 4,87 persen.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib










