Soal Skandal Dugaan Pertamax Oplos: Pantas Mesin Motor Saya Sering Bermasalah, Begini Kisahnya!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pertamina (Foto: Istimewa)

SPBU Pertamina (Foto: Istimewa)

Metrosiar – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Riva disebut terkait pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang oleh PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Riva menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi minyak mentah yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 25 Februari 2025.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi selama periode 2018-2023, di mana kewajiban untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri harus memprioritaskan pasokan dari sumber dalam negeri.

Dalam hal ini, Pertamina seharusnya terlebih dahulu mencari pasokan minyak dari kontraktor domestik sebelum memutuskan untuk melakukan impor.

“Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Qohar juga menerangkan, Riva selaku Dirut Pertamina yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga telah menyelewengkan pembelian spek minyak.

Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

Baca juga:  Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax),” sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage (penyimpanan) untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Berkaca dari hal itu, seorang guru honorer di Karawang, Adi Suryo (25) menyayangkan tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Riva selaku Dirut Pertamina.

Pasalnya, penyelewengan terhadap spek BBM Pertamina berdampak pada aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh Adi selaku pengajar atau guru di SMPN 1 Cilamaya Wetan, Karawang. Begini ceritanya:

Guru Honorer di Karawang: Kami yang Rasakan Dampaknya

Adi menyebut, dirinya yang kini berprofesi sebagai guru honorer merasakan dampak dari skandal korupsi Pertamina.

Sebab, pengajar di SMPN 1 Cilamaya Wetan itu perlu menempuh waktu perjalanan 20 menit dari rumahnya menuju sekolah. Tentu, aktivitas itu memerlukan ongkos BBM yang tidak sedikit untuk kendaraannya.

“Rumah saya di Cikampek, menuju sekolah SMPN 1 Cilamaya Wetan itu butuh sekitar 20 menit,” terang Adi.

“Sekarang naik isu Pertamax di berbagai pom bensin Pertamina itu dioplos, kami sebagai guru honorer yang juga sama mencari uang, kena dampaknya,” tambahnya.

Sudah Setia Pakai Pertamax, Malah Dioplos Pertalite Juga

Dalam kesempatan yang sama, Adi menyoroti dirinya yang kerap memakai jalur Pertamax dalam berbagai momen antrian pada pom bensin di daerahnya.

Baca juga:  BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

“Saya dari dulu selalu pakai jalur Pertamax, isi full tank, percaya itu bakal hemat setidaknya selama 3-4 hari,” tuturnya.

Namun, kesetiaan Adi yang selalu pakai jalur Pertamax itu seolah dikhianati usai adanya isu skandal Pertamax oplosan oleh PT Pertamina.

“Saya sudah setia pakai jalur Pertamax malah katanya dioplos Pertalite juga, ‘sudah setia malah bikin kecewa’, sungguh tragis kesetiaan ini.” tambahnya.

Kecurigaan sang Guru di Karawang Soal Mesin Kendaraannya

Adi juga mengungkap adanya kecurigaan terkait mesin motornya yang dinilai terdapat keanehan sejak 2 bulan ke belakang.

“Ketika saya mulai curiga itu sejak 2 bulan lalu, ‘aneh biasanya mesin motor saya tidak begini’ saya bahkan pergi ke tempat service (kendaraan),” sebut Adi.

“Kemudian ada isu ini (Pertamax Oplosan), tidak ada salahnya dong saya curiga, jangan-jangan memang benar dioplos,” sebutnya.

Di sisi lain, Adi mengaku tidak ingin terlalu mempermasalahkan hal itu dan lebih berfokus untuk tetap bekerja dengan maksimal sebagai guru SMP di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

“Semuanya sudah diatur, biarkan ini diusut pihak berwenang. Kami sebagai masyarakat Indonesia hanya memantau perkembangan skandal ini,” tandasnya.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: media sosial

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB