Polda Sulsel Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Sejak 2015 di Makassar: Libatkan ASN Puskesmas

Avatar photo

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Oknum ASN Puskesmas di Makassar terseret kasus praktik abosri ilegal. (freepik.com)

Foto ilustrasi - Oknum ASN Puskesmas di Makassar terseret kasus praktik abosri ilegal. (freepik.com)

Metrosiar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan empat pelaku.

Salah satu dari mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di sebuah Puskesmas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di Makassar, Senin (26/5/25), Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua pria berinisial SH dan ZR, serta dua wanita berinisial RC dan FK.

“SH yang mana diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ujar Benny.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SH menjalankan praktik aborsi dengan cara mendatangi pasien secara langsung.

Dari setiap tindakan aborsi, pelaku mendapatkan bayaran yang cukup besar.

Baca juga:  Pemerintah Desa Lontar gelar MusrenbangDes 2026, Fokus pada infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

“Dia setiap satu kali melakukan praktek ini sekitar Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta,” ungkap Benny.

Kasus Terungkap Berkat Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diteruskan dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Setelah memperoleh bukti kuat, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap SH di sebuah hotel yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Penangkapan SH disusul dengan penangkapan tiga pelaku lainnya, yakni ZR, RC, dan FK, yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi negeri di Makassar.

Menurut pengakuan SH, praktik aborsi tersebut telah dijalankannya sejak tahun 2015 dengan menggunakan berbagai jenis obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan.

Sementara itu, RC mengaku memiliki peran dalam mempertemukan SH dengan ZR dan FK untuk melakukan tindakan aborsi pada Selasa (20/5/25), di sebuah hotel yang terletak di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.

Baca juga:  Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Setelah proses aborsi selesai, janin yang digugurkan oleh FK dikuburkan oleh ZR di belakang rumahnya di Jalan Talamate II, Kota Makassar.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang yang diamankan antara lain:

  • Telepon genggam (android)
  • Alat tes kehamilan
  • Obat penggugur kandungan
  • Sarung
  • Pakaian yang digunakan saat praktik berlangsung

Polda Sulsel saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan tindak lanjut hukum sesuai peraturan yang berlaku.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Berita ini 12 kali dibaca
Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Makassar yang melibatkan empat pelaku, termasuk seorang ASN dari Puskesmas. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif aparat. Pelaku menjalankan praktik aborsi sejak 2015 menggunakan obat-obatan tertentu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, disertai pengamanan barang bukti seperti obat penggugur kandungan, alat tes kehamilan, dan pakaian yang digunakan saat praktik berlangsung. Polisi terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB