Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit perbankan senilai Rp 692 miliar.
Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, membeberkan terdapat penyimpangan penggunaan dana oleh pihak Sritex.
“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, dana tersebut digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga serta membeli aset berupa tanah.
“Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” jelasnya.
Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi pembelian aset tanah oleh Sritex antara lain Yogyakarta dan Solo.
“Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” kata Qohar.
Atas perbuatannya, Iwan Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan langsung ditahan oleh Kejaksaan.(*)
Editor : Konradus Fedhu










