Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5/25), di kediamannya yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah.
Iwan ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penangkapan dilakukan oleh penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, pada malam hari telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Sejak Rabu pagi, Iwan telah berada di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
“Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tepatnya diamankan di Jalan Enggano nomor 3 di Solo, hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” jelas Harli.
Harli juga menyebutkan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk menggali lebih lanjut mengenai status hukum Iwan. Ia menambahkan, Iwan terlibat dalam kasus pencairan kredit dari sejumlah bank swasta untuk PT Sritex.
“Nilainya hampir sekitar Rp3,6 T ya itu dari beberapa bank, tapi informasinya bahwa yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari bank-bank swasta, tapi yang kita tangani ada 4 bank,” imbuhnya.
PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak (21/10/24) dan resmi menghentikan operasional pada (1/3/25).
Sebelumnya, pada Januari 2025, tim kurator mengumumkan total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun yang terdiri dari 1.654 kreditur, termasuk utang ke bank milik negara senilai Rp4,2 triliun.
Kasus ini juga sempat diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas dugaan penyelewengan dalam penyaluran kredit, yang disebut telah merugikan sejumlah pihak hingga Rp19,9 triliun.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe










