SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wiwin.

Barang Bukti TKP 1 – Desa Nambo Ilir, Kibin
Ditemukan pada Senin (17/11) pukul 23.00 WIB:
1 paket sabu bruto 0,35 gram
1 paket sabu bruto 1,39 gram
1 HP Redmi 15
1 dompet berisi:
- 3 paket sabu bruto total 2,86 gram
- 1 paket ganja bruto 0,56 gram
- 1 butir pil ekstasi
Pengembangan TKP 2 – Kontrakan Pelaku di Cikande
Penggeledahan dilakukan Kamis (20/11) pukul 20.00 WIB, dan ditemukan:
1 paket sabu bruto 2,79 gram
2 pucuk senjata api + 12 butir peluru tajam
3 unit handphone
Beberapa buku yang diduga terkait radikalisme

Wiwin menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan pasokan narkoba dari Jakarta dengan tujuan untuk diperjualbelikan.
“Modusnya jelas, pelaku mengambil narkotika dari Jakarta untuk diedarkan kembali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MJ terancam dikenai Pasal 114(1), 111(1), dan/atau 112(1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.
Wiwin menegaskan bahwa temuan senjata api dalam pengungkapan ini akan ditangani lebih lanjut.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa. Temuan senjata api ini juga akan kami dalami,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Wiwin mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan awal.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami akan terus mengembangkan jaringan terkait tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.*
Editor : Konradus Fedhu
Sumber Berita: Humas Polda Banten









