Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Jaringan Sabu, Temukan 2 Senjata Api di Kontrakan Pelaku

Avatar photo

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MJ setelah diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MJ setelah diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wiwin.

Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi yang diamankan dari dua lokasi berbeda, termasuk satu unit ponsel milik tersangka MJ.

Barang Bukti TKP 1 – Desa Nambo Ilir, Kibin

Baca juga:  Antrean Ribuan Kurir Paket di Jakarta Selatan, Jalan Kampung Baru Tersumbat Sepanjang 2 Kilometer

Ditemukan pada Senin (17/11) pukul 23.00 WIB:

1 paket sabu bruto 0,35 gram

1 paket sabu bruto 1,39 gram

1 HP Redmi 15

1 dompet berisi:

  • 3 paket sabu bruto total 2,86 gram
  • 1 paket ganja bruto 0,56 gram
  • 1 butir pil ekstasi

Pengembangan TKP 2 – Kontrakan Pelaku di Cikande

Penggeledahan dilakukan Kamis (20/11) pukul 20.00 WIB, dan ditemukan:

1 paket sabu bruto 2,79 gram

2 pucuk senjata api + 12 butir peluru tajam

3 unit handphone

Beberapa buku yang diduga terkait radikalisme

Dua pucuk senjata api beserta puluhan amunisi yang disita dari kontrakan tersangka MJ di Desa Parigi, Cikande, menjadi temuan penting dalam pengembangan kasus.

Wiwin menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan pasokan narkoba dari Jakarta dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

“Modusnya jelas, pelaku mengambil narkotika dari Jakarta untuk diedarkan kembali,” ungkapnya.

Baca juga:  Minat Publik Terhadap Partai Gelora Banten Meningkat, Rahasianya Terungkap di Rapat Konsolidasi

Atas perbuatannya, MJ terancam dikenai Pasal 114(1), 111(1), dan/atau 112(1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Wiwin menegaskan bahwa temuan senjata api dalam pengungkapan ini akan ditangani lebih lanjut.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa. Temuan senjata api ini juga akan kami dalami,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Wiwin mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan awal.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami akan terus mengembangkan jaringan terkait tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.*

Editor : Konradus Fedhu

Sumber Berita: Humas Polda Banten

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang
KPAI Murka! Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape
3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite
137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Berita ini 33 kali dibaca
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda. Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:15 WIB

KPAI Murka! Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WIB

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Berita Terbaru

TNI POLRI

895 Jembatan Presisi Dibangun, Banten Jadi yang Terbanyak

Kamis, 13 Agu 2026 - 21:20 WIB

Tata Kelola & Konservasi

Sempadan Sungai Diawasi, Lurah Kutabumi Tegaskan Penertiban

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:56 WIB