Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Jaringan Sabu, Temukan 2 Senjata Api di Kontrakan Pelaku

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MJ setelah diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MJ setelah diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wiwin.

Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi yang diamankan dari dua lokasi berbeda, termasuk satu unit ponsel milik tersangka MJ.

Barang Bukti TKP 1 – Desa Nambo Ilir, Kibin

Baca juga:  Banjir Rendam Margasari Tigaraksa, Kapolresta Tangerang Turun Langsung—Ada Bantuan untuk Warga!

Ditemukan pada Senin (17/11) pukul 23.00 WIB:

1 paket sabu bruto 0,35 gram

1 paket sabu bruto 1,39 gram

1 HP Redmi 15

1 dompet berisi:

  • 3 paket sabu bruto total 2,86 gram
  • 1 paket ganja bruto 0,56 gram
  • 1 butir pil ekstasi

Pengembangan TKP 2 – Kontrakan Pelaku di Cikande

Penggeledahan dilakukan Kamis (20/11) pukul 20.00 WIB, dan ditemukan:

1 paket sabu bruto 2,79 gram

2 pucuk senjata api + 12 butir peluru tajam

3 unit handphone

Beberapa buku yang diduga terkait radikalisme

Dua pucuk senjata api beserta puluhan amunisi yang disita dari kontrakan tersangka MJ di Desa Parigi, Cikande, menjadi temuan penting dalam pengembangan kasus.

Wiwin menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan pasokan narkoba dari Jakarta dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

“Modusnya jelas, pelaku mengambil narkotika dari Jakarta untuk diedarkan kembali,” ungkapnya.

Baca juga:  Pertarungan Dua Konglomerat: CMNP vs MNC Group, Jusuf Hamka versus Hary Tanoesoedibjo

Atas perbuatannya, MJ terancam dikenai Pasal 114(1), 111(1), dan/atau 112(1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Wiwin menegaskan bahwa temuan senjata api dalam pengungkapan ini akan ditangani lebih lanjut.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa. Temuan senjata api ini juga akan kami dalami,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Wiwin mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan awal.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami akan terus mengembangkan jaringan terkait tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.*

Editor : Konradus Fedhu

Sumber Berita: Humas Polda Banten

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda. Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB