Bareskrim Polri Bongkar Kasus Gas Oplosan di Jakarta, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret ilustrasi gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dioplos di Jakarta. (X.com/@begnaumwsg).

Potret ilustrasi gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dioplos di Jakarta. (X.com/@begnaumwsg).

Metrosiar – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/25).

Pengungkapan Kasus di Jakarta Utara

Kasus pertama terungkap di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025. Polisi menangkap lima tersangka yang kedapatan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram.

Baca juga:  Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Lakukan Uji Forensik Skripsi UGM

“Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram,” jelas Nunung.

Dari lokasi, aparat mengamankan 699 tabung gas elpiji bersubsidi, enam regulator, satu timbangan elektronik, dan dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung.

Modus Serupa di Jakarta Timur

Kasus kedua terungkap di Jakarta Timur pada 22 Mei 2025, dengan lima pelaku ditangkap. Polisi menyita 462 tabung gas elpiji berbagai ukuran.

“Modusnya (yang Jakarta Timur) penyuntikan atau memindahkan isi ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta,” kata Nunung.

Baca juga:  Keaslian Ijazah SMA Presiden Ke-7 Jokowi Ditegaskan Bareskrim Polri

Salah satu tersangka berperan sebagai pemodal dan pengendali proses mulai dari penyuntikan hingga distribusi. Sementara pelaku lainnya bertugas menyuntik dan mengangkut tabung.

Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

“Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tukas Nunung.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan
Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan
TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?
Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Total 10 pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, lalu menjualnya demi keuntungan. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp16 miliar. Para pelaku dijerat dengan undang-undang migas dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Polisi berharap penindakan ini memberi efek jera.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:09 WIB

Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan

Minggu, 26 April 2026 - 18:56 WIB

Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?

Sabtu, 25 April 2026 - 19:54 WIB

Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap area gudang, dengan kobaran api masih terlihat cukup besar di latar belakang.

Peristiwa & Bencana

Gudang Packaging di Sepatan Tangerang Dilalap Api, 8 Unit Damkar Dikerahkan!

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:07 WIB