Komplotan Pembobolan Toko di Jabodetabek Diringkus Polisi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan spesialis pembobol toko yang beraksi antarprovinsi, yakni di Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat, diringkus polisi. (Dok. Polisi)

Komplotan spesialis pembobol toko yang beraksi antarprovinsi, yakni di Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat, diringkus polisi. (Dok. Polisi)

Metrosiar – Komplotan spesialis pembobol toko yang beraksi antarprovinsi, yakni di Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat, diringkus polisi.

Komplotan ini terdiri atas empat pria yang seluruhnya warga Jawa Tengah (Jateng), yakni Banjarnegara dan Magelang.

“Para pelaku tindak pidana ini biasa melakukan di Jakarta dan Jawa Barat, tindakan tegas kita lakukan terutama ke pelaku yang melakukan di wilayah kita,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (17/1/2025).

Condro mengungkapkan komplotan ini kerap menyasar toko agen rokok. Para tersangka berinisial TU (61), NU (22), MAK (26), dan UGB (53).

Baca Juga :  TNBBS Tegaskan Video Serangan Harimau Sumatera di Medsos adalah Hoaks

Penangkapan mereka sendiri bermula laporan pencurian di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Lalu, pada Rabu (15/1) lalu, pelaku ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menuturkan komplotan ini berulang kali beraksi di Banten. Di antaranya Kabupaten Serang, Pandeglang, Tangerang, Jakarta, dan Jabar.

“Ini orang luar domisili Jawa Tengah, hasil pemeriksaan beberapa kali melakukan tindakan di Banten, yaitu di Serang Kota, Kabupaten Serang, Pandeglang, Tangerang, Jakarta, dan Jawa Barat,” kata Andi menambahkan.

Baca Juga :  Terbongkar! Bos Sritex Ditangkap Tengah Malam Terkait Skandal Kredit Rp3,6 Triliun

Andi membeberkan modus operandi komplotan ini, yaitu melakukan survei terlebih dahulu. Di saat melakukan pencurian di Serang, mereka menyasar ruko, khususnya agen rokok.

“Sarana yang mereka gunakan biasanya menggunakan mobil. Kemudian menggunakan linggis dan gunting. Mereka mengambil berbagai merek rokok dari dalam ruko,” jelasnya.

Polisi terpaksa melumpuhkan satu pelaku karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. Mereka dijerat dengan 363 KHUP dengan ancaman pidana 7 tahun.”Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Editor : Pedhu Konrad

Sumber Berita: Kompas

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru