Komplotan Pembobolan Toko di Jabodetabek Diringkus Polisi

Avatar photo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan spesialis pembobol toko yang beraksi antarprovinsi, yakni di Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat, diringkus polisi. (Dok. Polisi)

Komplotan spesialis pembobol toko yang beraksi antarprovinsi, yakni di Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat, diringkus polisi. (Dok. Polisi)

Metrosiar – Komplotan spesialis pembobol toko yang beraksi antarprovinsi, yakni di Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat, diringkus polisi.

Komplotan ini terdiri atas empat pria yang seluruhnya warga Jawa Tengah (Jateng), yakni Banjarnegara dan Magelang.

“Para pelaku tindak pidana ini biasa melakukan di Jakarta dan Jawa Barat, tindakan tegas kita lakukan terutama ke pelaku yang melakukan di wilayah kita,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (17/1/2025).

Condro mengungkapkan komplotan ini kerap menyasar toko agen rokok. Para tersangka berinisial TU (61), NU (22), MAK (26), dan UGB (53).

Baca juga:  Gegara Daihatsu Rocky CFD Depok Ricuh, Ini Kronologinya

Penangkapan mereka sendiri bermula laporan pencurian di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Lalu, pada Rabu (15/1) lalu, pelaku ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menuturkan komplotan ini berulang kali beraksi di Banten. Di antaranya Kabupaten Serang, Pandeglang, Tangerang, Jakarta, dan Jabar.

“Ini orang luar domisili Jawa Tengah, hasil pemeriksaan beberapa kali melakukan tindakan di Banten, yaitu di Serang Kota, Kabupaten Serang, Pandeglang, Tangerang, Jakarta, dan Jawa Barat,” kata Andi menambahkan.

Baca juga:  Apresiasi Kapolda Banten: Mudik 2026 Aman Berkat Sinergi Besar

Andi membeberkan modus operandi komplotan ini, yaitu melakukan survei terlebih dahulu. Di saat melakukan pencurian di Serang, mereka menyasar ruko, khususnya agen rokok.

“Sarana yang mereka gunakan biasanya menggunakan mobil. Kemudian menggunakan linggis dan gunting. Mereka mengambil berbagai merek rokok dari dalam ruko,” jelasnya.

Polisi terpaksa melumpuhkan satu pelaku karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. Mereka dijerat dengan 363 KHUP dengan ancaman pidana 7 tahun.”Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Editor : Pedhu Konrad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB