Metrosiar – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik dari peredaran sejumlah pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.
Mengutip laman resmi BI, masyarakat diberikan waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran uang tersebut. Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia. Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi.
Syarat Penukaran Uang Lusuh atau Rusak
Jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI menerapkan aturan sesuai PBI Nomor 21/10/PBI/2019, yaitu:
- Uang logam lebih dari ½ ukuran asli dan cirinya masih bisa dikenali → diganti sesuai nominal.
- Uang logam sama atau kurang dari ½ ukuran asli → tidak mendapat penggantian.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut & Batas Waktu Penukaran

Uang Kertas
- Rp100 Tahun Emisi 1984 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp10.000 Tahun Emisi 1985 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp5.000 Tahun Emisi 1986 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1987 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp500 Tahun Emisi 1988 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp0,05 – Rp0,50 Tahun Emisi 1964 (Dwikora) – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.
Uang Logam
- Rp2 Tahun Emisi 1970 – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.
- Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, 1979 – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.
Uang Rupiah Khusus (URK)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – Pecahan Rp200 hingga Rp25.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – Pecahan Rp2.000 hingga Rp200.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri Save The Children (1990) – Pecahan Rp10.000 & Rp200.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990) – Pecahan Rp125.000 hingga Rp750.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- Rp500 Tahun Emisi 1991 & 1997 → Penukaran hingga 1 Desember 2033.
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) – Pecahan Rp300.000 & Rp850.000 → Penukaran hingga 30 Agustus 2032.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993 → Penukaran hingga 1 Desember 2033.
- URK Seri For The Children Of The World (1999) – Pecahan Rp150.000 & Rp10.000 → Penukaran hingga 31 Januari 2035.
Cara Menukar Uang Rupiah yang Dicabut
- Datangi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran.
- Pastikan uang memenuhi syarat fisik sesuai ketentuan BI.
- Lakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Catatan Penting: Simpan baik-baik daftar ini dan segera tukarkan uang yang sudah tidak berlaku agar nilainya tidak hilang.*
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: Bank Indonesia









