Bank Indonesia Cabut Sejumlah Pecahan Uang Rupiah, Simak Daftar dan Batas Penukarannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah. Cek daftar uang yang tidak berlaku, batas waktu penukaran, dan cara menukarnya di BI atau bank umum sebelum tenggat berakhir. (DOK. Bank Indonesia)

Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah. Cek daftar uang yang tidak berlaku, batas waktu penukaran, dan cara menukarnya di BI atau bank umum sebelum tenggat berakhir. (DOK. Bank Indonesia)

Metrosiar – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik dari peredaran sejumlah pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.

Mengutip laman resmi BI, masyarakat diberikan waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran uang tersebut. Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia. Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi.

Syarat Penukaran Uang Lusuh atau Rusak

Jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI menerapkan aturan sesuai PBI Nomor 21/10/PBI/2019, yaitu:

  • Uang logam lebih dari ½ ukuran asli dan cirinya masih bisa dikenali → diganti sesuai nominal.
  • Uang logam sama atau kurang dari ½ ukuran asli → tidak mendapat penggantian.

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut & Batas Waktu Penukaran

Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah. Cek daftar uang yang tidak berlaku, batas waktu penukaran, dan cara menukarnya di BI atau bank umum sebelum tenggat berakhir.
Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah. Cek daftar uang yang tidak berlaku, batas waktu penukaran, dan cara menukarnya di BI atau bank umum sebelum tenggat berakhir. (DOK. Bank Indonesia)

Uang Kertas

  • Rp100 Tahun Emisi 1984 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp10.000 Tahun Emisi 1985 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1986 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1987 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp500 Tahun Emisi 1988 – Dicabut 25 September 1995 → Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
  • Rp0,05 – Rp0,50 Tahun Emisi 1964 (Dwikora) – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.
Baca juga:  Tukang Jahit Di Pekalongan Kaget Didatangi Petugas Pajak, Ditagih Tunggakan 2,8 Miliar

Uang Logam

  • Rp2 Tahun Emisi 1970 – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, 1979 – Dicabut 15 November 1996 → Penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Rupiah Khusus (URK)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – Pecahan Rp200 hingga Rp25.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • URK Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – Pecahan Rp2.000 hingga Rp200.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • URK Seri Save The Children (1990) – Pecahan Rp10.000 & Rp200.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990) – Pecahan Rp125.000 hingga Rp750.000 → Penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • Rp500 Tahun Emisi 1991 & 1997 → Penukaran hingga 1 Desember 2033.
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) – Pecahan Rp300.000 & Rp850.000 → Penukaran hingga 30 Agustus 2032.
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1993 → Penukaran hingga 1 Desember 2033.
  • URK Seri For The Children Of The World (1999) – Pecahan Rp150.000 & Rp10.000 → Penukaran hingga 31 Januari 2035.
Baca juga:  Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah

Cara Menukar Uang Rupiah yang Dicabut

  1. Datangi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran.
  2. Pastikan uang memenuhi syarat fisik sesuai ketentuan BI.
  3. Lakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Catatan Penting: Simpan baik-baik daftar ini dan segera tukarkan uang yang sudah tidak berlaku agar nilainya tidak hilang.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: Bank Indonesia

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah
Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.
Prediksi Emas Besok 07 November 2025
Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis
Permata CERITA 2025: Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Lingkungan Sejak Usia Sekolah
Mayoritas Saham Himbara Menguat Seiring Masuknya Rp200 Triliun Kas Negara
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat diberi waktu 10 tahun sejak pencabutan untuk menukarnya di kantor BI atau bank umum di seluruh Indonesia. Cek daftar lengkap uang yang dicabut, batas waktu penukaran, serta syarat menukar uang lusuh atau rusak agar nilainya tidak hangus.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:54 WIB

Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Selasa, 11 November 2025 - 05:12 WIB

Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.

Kamis, 6 November 2025 - 15:35 WIB

Prediksi Emas Besok 07 November 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB