OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Metrosiar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia pada Rabu (13/8/25) lalu.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap investasi kripto yang tengah berkembang pesat di masyarakat.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengatakan pedoman ini dibuat guna memperkuat pemahaman penyelenggara perdagangan aset digital mengenai pentingnya keamanan siber.

Menurut Hasan, penerapan keamanan siber yang baik mampu menjaga integritas sekaligus ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis.

“Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” terang Hasan dalam keterangan resmi OJK.

Baca juga:  Umbu Rudi Minta Panglima TNI Tindak Tegas Pelaku Dugaan Penganiayaan Prada Lucky

Pedoman ini dirancang sebagai living document, yang dapat diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan teknologi.

Pendekatan yang diusung mengacu pada prinsip secure by design dan resilience by architecture, sehingga sistem keamanan dapat bersifat adaptif dan berkelanjutan.

Selain melindungi konsumen, Hasan menambahkan, pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global.

Terdapat lima poin utama dalam pedoman OJK:

  1. Prinsip Zero Trust – Menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan. Setiap akses sistem harus melewati autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat yang ketat.
  2. Manajemen Risiko Siber – Berdasarkan standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara. Hasan menjelaskan, “Langkah ini berguna untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara.”
  3. Perlindungan Data dan Wallet – Menggunakan cold wallet untuk sebagian besar aset konsumen, serta menerapkan enkripsi end-to-end sesuai standar industri.
  4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan) – Membantu pemulihan cepat dan koordinasi efektif. Semua insiden wajib dilaporkan secara terintegrasi kepada OJK dan pemangku kepentingan.
  5. Peningkatan Kompetensi Teknis – Melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.
Baca juga:  Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara

“Terakhir, peningkatan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden guna meningkatkan kesiapan operasional,” kata Hasan menutup penjelasannya”.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
OJK resmi merilis Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Pedoman ini melindungi investor kripto, menerapkan prinsip zero trust, enkripsi end-to-end, manajemen risiko siber, dan meningkatkan kepercayaan serta daya saing industri.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB