Metrosiar – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Linda Yuliana (28), terancam hukuman mati di Ethiopia setelah tertangkap membawa narkoba. Linda ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa pada Juni 2024.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi pihak perwakilan Indonesia di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Linda.
Pihaknya juga melakukan pendampingan hukum agar Linda mendapatkan hak-haknya dalam sistem hukum setempat.
“Kami pastikan agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya sepenuhnya,” ujar Judha dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
Linda Dikirim ke Ethiopia untuk Bekerja, Ternyata Terjebak Sindikat Narkoba
Linda, yang berasal dari Desa Liangjulang, Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat, awalnya berangkat ke Ethiopia untuk bekerja di tempat peleburan emas.
Ibunya, Dede Sumati (66), menyebutkan Linda justru diminta untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos, yang ternyata berisi kokain.
“Linda menelepon kami sambil menangis, dia merasa dijebak dan mengatakan tidak tahu apa-apa,” ungkap Dede.
Bupati Majalengka Sebut Linda Korban Sindikat Narkoba
Bupati Majalengka, Eman Suherman, berpendapat Linda diduga menjadi korban sindikat narkoba dan tanpa sadar membawa paket berisi obat-obatan terlarang.
Pemerintah Kabupaten Majalengka pun berjanji untuk terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi Linda di Ethiopia.
Kronologi Penangkapan dan Sidang yang Ditunda
Linda berangkat ke Ethiopia setelah Iduladha 2024 dan semula direkrut oleh seorang bernama Dinda untuk bekerja sebagai jasa titip serbuk emas.
Namun, ia malah diminta untuk mengantarkan tas berisi cokelat yang ternyata berisi narkoba. Sidang kasus Linda ditunda hingga 12 Maret 2025, setelah enam kali persidangan tanpa pendampingan pengacara.
Langkah Pemerintah Indonesia untuk Perlindungan Hukum
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Majalengka, Arif Daryana, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perlindungan hukum bagi Linda.
Pemerintah Indonesia kini memastikan langkah pendampingan hukum yang memadai untuk melindungi hak-hak Linda.
Linda menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar, atau sekitar Rp 8,2 miliar, yang bisa meningkat jika tidak dapat membayar denda tersebut. Selain itu, ia diduga berangkat ke Ethiopia dengan visa wisata, yang menambah kerumitan kasus ini.(*)
Editor : Kun
Sumber Berita: Kompas









