Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, WNI Asal Majalengka Tertangkap Bawa Narkoba

Avatar photo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Linda Yuliana (dalam bingkai), asal Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Ethiopia setelah tertangkap membawa narkoba di Bandara Internasional Bole Addis Ababa. (Foto: Istimewa)

Linda Yuliana (dalam bingkai), asal Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Ethiopia setelah tertangkap membawa narkoba di Bandara Internasional Bole Addis Ababa. (Foto: Istimewa)

 

Metrosiar – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Linda Yuliana (28), terancam hukuman mati di Ethiopia setelah tertangkap membawa narkoba. Linda ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa pada Juni 2024.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi pihak perwakilan Indonesia di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Linda.

Pihaknya juga melakukan pendampingan hukum agar Linda mendapatkan hak-haknya dalam sistem hukum setempat.

“Kami pastikan agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya sepenuhnya,” ujar Judha dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

Linda Dikirim ke Ethiopia untuk Bekerja, Ternyata Terjebak Sindikat Narkoba

Linda, yang berasal dari Desa Liangjulang, Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat, awalnya berangkat ke Ethiopia untuk bekerja di tempat peleburan emas.

Baca juga:  Hercules Ancam Kerahkan 50 Ribu Anggota GRIB JAYA ke Gedung Sate, Singgung Kontribusi Kemenangan Dedi Mulyadi di Jawa Barat

Ibunya, Dede Sumati (66), menyebutkan Linda justru diminta untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos, yang ternyata berisi kokain.

“Linda menelepon kami sambil menangis, dia merasa dijebak dan mengatakan tidak tahu apa-apa,” ungkap Dede.

Bupati Majalengka Sebut Linda Korban Sindikat Narkoba 

Bupati Majalengka, Eman Suherman, berpendapat Linda diduga menjadi korban sindikat narkoba dan tanpa sadar membawa paket berisi obat-obatan terlarang.

Pemerintah Kabupaten Majalengka pun berjanji untuk terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi Linda di Ethiopia.

Kronologi Penangkapan dan Sidang yang Ditunda 

Linda berangkat ke Ethiopia setelah Iduladha 2024 dan semula direkrut oleh seorang bernama Dinda untuk bekerja sebagai jasa titip serbuk emas.

Namun, ia malah diminta untuk mengantarkan tas berisi cokelat yang ternyata berisi narkoba. Sidang kasus Linda ditunda hingga 12 Maret 2025, setelah enam kali persidangan tanpa pendampingan pengacara.

Baca juga:  Begini Cara Syarikh Bikin Jemaah Calon Haji Indonesia Rindu Suasana Kampung di Makkah

Langkah Pemerintah Indonesia untuk Perlindungan Hukum

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Majalengka, Arif Daryana, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perlindungan hukum bagi Linda.

Pemerintah Indonesia kini memastikan langkah pendampingan hukum yang memadai untuk melindungi hak-hak Linda.

Linda menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar, atau sekitar Rp 8,2 miliar, yang bisa meningkat jika tidak dapat membayar denda tersebut. Selain itu, ia diduga berangkat ke Ethiopia dengan visa wisata, yang menambah kerumitan kasus ini.(*)

Editor : Kun

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?
MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas
Hari Hak untuk Tahu: Perjalanan Panjang Menuju Keterbukaan Informasi
Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, WNI Diminta Waspada
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Markas Baru Ronaldinho di Italia: Stadio Bruno Benelli Siap Jadi Panggung Comeback R10
Ronaldinho Comeback di Usia 46 Tahun, Bidik Gol ke-300 Bersama Ravenna FC
Sungguh Malang Trump Disoraki Saat Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026 ke Spanyol
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Terungkap! Ini Profil Kampus Gibran, MDIS Singapura, Benarkah Kontroversial?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

MDIS Tegaskan Gibran Lulusan Singapura, Tapi Putusan MK Bikin Polemik Makin Panas

Senin, 28 September 2026 - 09:59 WIB

Hari Hak untuk Tahu: Perjalanan Panjang Menuju Keterbukaan Informasi

Selasa, 22 September 2026 - 10:32 WIB

Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, WNI Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jimly Dorong Pansus, Polemik Syarat Cawapres 2024 Kembali Memanas

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:51 WIB

Nusantara

Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:28 WIB

Nusantara

Prabowo Pilih Kepala BPGMN, Sosoknya Terungkap

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:13 WIB