Metrosiar – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud (IAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan senilai Rp 2,3 miliar untuk periode 2019-2025.
“Kejaksaan Negeri Serang menetapkan seorang tersangka yang berinisial IAM, Direktur PT SBM tahun 2022-sekarang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan,” ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Selasa (16/9/25).
IAM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang guna proses penyidikan.
Merryon menegaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP karena tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari,” kata Merryon.
Penyidik Kejari Serang menargetkan pemulihan kerugian negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Serang.
IAM diketahui sejak 2019 menjabat sebagai Komisaris PT SBM yang merupakan BUMD Kabupaten Serang, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan diangkat menjadi Direktur pada 2022.
Saat menjabat Dirut, IAM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan, baik secara tunai maupun dengan transfer ke rekening pribadi.
Tercatat Rp 1 miliar masuk langsung ke rekening pribadi tersangka, sedangkan sisanya melalui rekening orang lain dan setor tunai.
Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: Kompas.com









