Metrosiar – Ketua RT dan RW memegang peranan penting dalam pemerintahan tingkat paling bawah di Indonesia.
Mereka bertugas membantu kelurahan atau desa dalam berbagai hal, seperti pelayanan administrasi, pendataan warga, hingga pengurusan izin.
Berikut informasi terbaru mengenai besaran gaji Ketua RT di sejumlah wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Bekasi
Ketua RT di Bekasi menerima insentif operasional sebesar Rp 5.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 416.000 per bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Kebumen
Mulai Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan dana insentif sebesar Rp 190.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan kepada Ketua RT.
Semarang
Gaji Ketua RT di Semarang ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan sejak tahun 2023. Sebelumnya, pada tahun 2022, nominalnya masih berada di angka Rp 600.000.
Magelang
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Ketua RT di daerah ini memperoleh gaji sebesar Rp 300.000 per bulan.
Yogyakarta
Ketua RT di Yogyakarta menerima gaji bulanan sebesar Rp 250.000, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Probolinggo
Di Kota Probolinggo, gaji dasar Ketua RT adalah Rp 180.000 per bulan. Namun, apabila memenuhi kriteria kinerja tertentu, penghasilannya bisa meningkat hingga Rp 500.000 per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Jakarta
Tahun 2025, Ketua RT di DKI Jakarta menerima dana operasional sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Sementara itu, Ketua RW mendapatkan Rp 2.500.000.
Dana ini tidak dianggap sebagai honor pribadi, melainkan untuk kegiatan operasional lingkungan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
Dana tersebut disalurkan melalui APBD dan cair setiap tanggal 10 tiap bulan.(*)
Editor : Wodo Ndaya Coya









