Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) yang memberhentikan kendaraan roda empat secara paksa.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Berdasarkan laporan warga, aksi yang diduga dilakukan oleh matel itu bahkan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Indra Waspada menjelaskan, dari hasil pengecekan TKP diketahui adanya peristiwa penghentian paksa terhadap kendaraan roda empat, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial. Lokasi kejadian tersebut masuk wilayah hukum Polsek Cikupa.
Namun, saat petugas gabungan tiba di lokasi, para pelaku yang diduga merupakan kelompok matel sudah tidak berada di tempat. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas para pelaku serta rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme, termasuk penghentian kendaraan secara paksa di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Indra Waspada juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian serupa. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas. Polresta Tangerang akan hadir dan bertindak cepat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.









