Pati, Metrosiar – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mencatat maraknya fenomena pengajuan dispensasi usia pernikahan. Yang bikin miris, ada pasangan yang baru berusia 14 dan 16 tahun mengajukan dispensasi nikah, lalu bercerai enam bulan kemudian.
Humas PA Pati, Aridlin, menjelaskan usia pengajuan dispensasi nikah paling banyak berusia 17 dan 18 tahun. Namun ada juga usia 14 dan 16 tahun mengajukan dispensasi nikah ke PA Pati.
Oooooooo
“Kita di antara 14 sampai 19 yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” kata Aridlin kepada wartawan di PA Pati, Kamis (8/1/2026).
Dia mengatakan ada perkara dispensasi nikah yang cukup menarik perhatian. Yakni pasangan berusia 14 dan 16 tahun yang mengajukan dispensasi nikah. Diketahui keduanya telah memiliki anak berusia dua bulan.
“Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelas Aridlin.
Menurutnya pasangan itu mengajukan dispensasi pada bulan Mei 2025 lalu. Saat itulah pasangan itu kemudian dinikahkan.
“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadi apa nanti,” jelasnya.
Namun menurutnya pasangan tersebut enam bulan kemudian tepatnya pada November 2025 mengajukan perceraian. Alasan mereka cerai karena persoalan ekonomi.
“Umur pernikahan mereka hanya bertahan enam bulan, setelah menikah tidak pernah bersama. Jadi sudah hubungan suami-istri sebelum nikah tapi setelah nikah nggak pernah lagi. Padahal dulu pas minta dispensasi nikah sudah tak pesan jangan ke sini lagi kok malah ke sini lagi,” jelasnya.
“Istrinya merasa kurang dengan nafkah, terus laki-laki tanya kamu kasih berapa, ternyata nggak diberi, ya gimana umur segitu pikirannya belum sampai,” dia melanjutkan.
Aridlin mencatat ada sebanyak 238 pengajuan nikah sepanjang tahun 2025 lalu. Ada sebanyak 234 perkara yang telah dikabulkan.
“Dispensasi pernikahan tahu ini 238 yang diputuskan ada 234,” jelasnya.
Lebih lanjut rata-rata mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan.
“Ada hamil duluan dan pergaulan. Ada kenal jauh-jauh itu kenal lewat medsos, calon istri ke sini pernah pergi ke Surabaya naik bus, akhirnya bingung minta dinikahkan,” ungkap dia.









