Metrosiar – Dalam rangka memperkuat tata kelola barang milik daerah, Pemerintah Provinsi Banten saat ini memfokuskan perhatian pada percepatan sertifikasi aset serta penyelesaian permasalahan aset yang belum tuntas.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan pilar penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Selasa (27/5/2025), Gubernur Andra Soni menyampaikan hingga (15/5/2025), dari total 1.528 bidang tanah yang dimiliki, sebanyak 1.129 bidang atau sekitar 73,88 persen telah berhasil disertifikasi.
Sementara itu, 399 bidang lainnya atau 26,12 persen masih dalam proses penyelesaian.
“Mudah-mudahan dari target sisa bidang tanah yang belum disertifikasi dapat tercapai penyelesaian sertifikasinya pada tahun ini, termasuk hal-hal yang disepakati terkait penyelesaian aset antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota maupun antar kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang disebabkan karena adanya pemekaran daerah ataupun sebab lainnya,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Andra Soni menekankan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan secara optimal dapat menjadi strategi penting dalam mencegah tindak pidana korupsi, melalui pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten pada dua tahun terakhir adalah melalui langkah strategi percepatan sertifikasi aset,” imbuhnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa paradigma baru dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berorientasi pada penciptaan nilai tambah terhadap aset yang dimiliki pemerintah daerah, baik yang digunakan langsung dalam penyelenggaraan layanan publik maupun dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan daerah.
“Pengelolaan aset daerah kita harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya,” jelasnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan tanpa pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut justru dapat menjadi beban anggaran akibat kebutuhan perawatan dan risiko penyusutan nilai.
“Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya. Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga menyebabkan terdepresiasinya aset dimaksud seiring waktu,” lanjutnya.
Dalam konteks perlindungan dan pengamanan aset, Gubernur Andra menegaskan pentingnya penerapan sistem pengamanan secara menyeluruh, baik dari aspek administratif, fisik, maupun hukum, guna mengantisipasi potensi konflik dan menyesuaikan dengan dinamika regulasi.
“Pengamanan aset yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK mengapresiasi keseriusan Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset melalui pemanfaatan sistem MCP. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024, Provinsi Banten berhasil meraih skor 93 dalam penilaian MCP KPK.
“MCP saat ini mengalami pembaharuan, yaitu MCSP yang mencakup monitoring, controlling, surveillance, dan pencegahan,” jelasnya.
Bahtiar menambahkan indikator penilaian MCSP terus mengalami penyempurnaan setiap tahunnya, sehingga pemerintah daerah diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan dan implementasinya agar tetap relevan dan efektif.
“Kami membuat ini bersama BPKP dan Kemendagri, tujuannya kita bersepakat supaya segala macam tata kelola yang ada di Pemda dapat terukur,” tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, ia mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten untuk mencapai skor MCSP di atas 90, serta mengimbau agar pencapaian tersebut tidak hanya menjadi angka semata, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata.
“Dan bagi yang telah mencapai 90 ke atas mohon dipertahankan, serta kami berharap dengan skor yang didapatkan mampu diimplementasi secara kualitatif,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan koordinasi tersebut turut dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten serta jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari masing-masing wilayah.(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Siaran Pers









