FKKF Lapor Empat Terduga Penyerobotan Tanah ke Polda NTT

Avatar photo

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FKKF laporkan empat terduga penyerobotan tanah di Nangahale ke Polda NTT, terkait perusakan fasilitas dan pelanggaran hukum di lahan PT Krisrama. (Dok. Istimewa)

FKKF laporkan empat terduga penyerobotan tanah di Nangahale ke Polda NTT, terkait perusakan fasilitas dan pelanggaran hukum di lahan PT Krisrama. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF), yang mewakili PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere, melaporkan empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual dan pengikutnya ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 21 Maret 2025.

Laporan ini terkait dengan kasus penyerobotan tanah di Nangahale yang melibatkan beberapa tindakan ilegal, seperti perusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa, dan pelanggaran hukum lainnya yang terjadi di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Krisrama.

Keempat terduga yang dilaporkan antara lain Antonius Johanes Bala, advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Antonius Toni, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Leonardus Leo yang mengeklaim sebagai Kepala Suku Soge Natar Mage, dan Ignasius Nasi yang mengaku sebagai Kepala Suku Goban Runut.

Baca juga:  Wagub DKI : Skala Prioritas Akan Keruk Semua Kali Di Jakarta

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aktivitas yang melanggar hukum, termasuk mendirikan pondok ilegal di atas tanah HGU PT Krisrama.

Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, mengatakan keempat terduga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang akan memproses dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pelanggaran lainnya sesuai dengan Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP.

Petrus menilai tindakan para terduga dalam membela kelompok yang mengeklaim sebagai masyarakat adat telah dilakukan dengan cara yang tidak sah dan merugikan, serta mendorong warga untuk merusak fasilitas PT Krisrama.

Ia juga menyatakan klaim masyarakat adat atas tanah di wilayah Kabupaten Sikka tidaklah sah, karena tidak ada tanah ulayat yang diakui di area tersebut.

Baca juga:  Ketua Umum BKN Cak Ofi: Program MBG Bukan Solusi Gizi, Tapi Masalah Baru

Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, John Bala dan rekan-rekannya diduga menggerakkan sekelompok warga untuk menduduki lahan PT Krisrama, saat perusahaan tersebut sedang memagar tanahnya.

Situasi tersebut semakin memanas saat sekelompok orang tersebut membawa senjata tajam dan mengancam pekerja PT Krisrama yang sedang bekerja.

Meskipun ada upaya provokasi, pihak PT Krisrama tetap melanjutkan program pembersihan lahan untuk peremajaan sesuai dengan rencana yang sudah disosialisasikan sebelumnya.

Direktur PT Krisrama, Romo Epi Rimo, menyatakan pihaknya memiliki hak atas 325 hektar tanah di Nangahale berdasarkan sertifikat yang diterbitkan negara dan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan relokasi warga yang menetap di area tersebut.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD
Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO
Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026
Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan
Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33
33 Alsintan Mengguyur Ngada: Traktor hingga Rice Transplanter, Jejak Aspirasi Ahmad Yohan Kembali Terbukti
Melawan Lupa, Loka Tua Mata Api Diluncurkan untuk Menghidupkan Kembali Sabda Leluhur Ngada
Jalan Santai HUT RI ke-81 di Pasar Kemis Meriah, Hadiah Kulkas hingga Sepeda Gunung Dibagikan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Politik & Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:46 WIB

Politik & Pemerintahan

Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:31 WIB