Metrosiar – Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF), yang mewakili PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere, melaporkan empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual dan pengikutnya ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 21 Maret 2025.
Laporan ini terkait dengan kasus penyerobotan tanah di Nangahale yang melibatkan beberapa tindakan ilegal, seperti perusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa, dan pelanggaran hukum lainnya yang terjadi di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Krisrama.
Keempat terduga yang dilaporkan antara lain Antonius Johanes Bala, advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Antonius Toni, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Leonardus Leo yang mengeklaim sebagai Kepala Suku Soge Natar Mage, dan Ignasius Nasi yang mengaku sebagai Kepala Suku Goban Runut.
Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aktivitas yang melanggar hukum, termasuk mendirikan pondok ilegal di atas tanah HGU PT Krisrama.
Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, mengatakan keempat terduga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang akan memproses dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pelanggaran lainnya sesuai dengan Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP.
Petrus menilai tindakan para terduga dalam membela kelompok yang mengeklaim sebagai masyarakat adat telah dilakukan dengan cara yang tidak sah dan merugikan, serta mendorong warga untuk merusak fasilitas PT Krisrama.
Ia juga menyatakan klaim masyarakat adat atas tanah di wilayah Kabupaten Sikka tidaklah sah, karena tidak ada tanah ulayat yang diakui di area tersebut.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, John Bala dan rekan-rekannya diduga menggerakkan sekelompok warga untuk menduduki lahan PT Krisrama, saat perusahaan tersebut sedang memagar tanahnya.
Situasi tersebut semakin memanas saat sekelompok orang tersebut membawa senjata tajam dan mengancam pekerja PT Krisrama yang sedang bekerja.
Meskipun ada upaya provokasi, pihak PT Krisrama tetap melanjutkan program pembersihan lahan untuk peremajaan sesuai dengan rencana yang sudah disosialisasikan sebelumnya.
Direktur PT Krisrama, Romo Epi Rimo, menyatakan pihaknya memiliki hak atas 325 hektar tanah di Nangahale berdasarkan sertifikat yang diterbitkan negara dan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan relokasi warga yang menetap di area tersebut.(*)
Editor : Konrad Pedhu
Sumber Berita: Kompas.com









