BEM KBM Untirta Desak Menhan Tegakkan Supremasi Sipil Pasca Pengesahan UU TNI

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Untirta melakukan unjuk rasa. Dok Istimewa

Ketua BEM Untirta melakukan unjuk rasa. Dok Istimewa

Metrosiar – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (BEM KBM Untirta) menyampaikan pernyataan sikap kritis terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah. (Serang, 22 Mei 2025)

 

Dalam revisi UU tersebut, sejumlah ketentuan baru membuka ruang bagi pelibatan TNI dalam berbagai sektor sipil seperti keamanan siber, ketahanan energi, serta penanggulangan terorisme. BEM Untirta menilai ketentuan ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan menimbulkan kemunduran terhadap semangat reformasi 1998 yang menolak praktik dwifungsi militer.

 

Ketua BEM KBM Untirta, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa Menteri Pertahanan sebagai pemimpin sipil dalam sektor pertahanan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan implementasi UU TNI tetap tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945.

Baca juga:  Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI bikin Warga Dapil Jakarta III Murka

 

Lima tuntutan utama yang disampaikan BEM KBM Untirta kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, antara lain:

1. Memberikan jaminan publik dan politik bahwa pelaksanaan UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil sesuai amanat konstitusi dan semangat reformasi;

 

2. Menyatakan sikap terbuka dan tegas terhadap pasal-pasal kontroversial dalam UU TNI guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh militer di sektor sipil;

 

3. Mengatur regulasi teknis yang membatasi keterlibatan militer aktif dalam urusan non-pertahanan melalui Peraturan Pemerintah atau kebijakan sektoral;

Baca juga:  Mahfuz Sidik: Jika Serangan AS–Israel Berlanjut, Iran Berpotensi Alami Genosida seperti Gaza

 

4. Menolak segala bentuk normalisasi dwifungsi militer, baik secara struktural maupun kultural, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

 

5. Menjamin pelaksanaan UU TNI berada dalam kerangka konstitusional dan demokratis, sebagai tanggung jawab moral seorang pemimpin sipil.

 

“Jika Menhan memilih diam, maka negara telah menunjukkan keberpihakannya bukan pada demokrasi, tetapi pada bayang-bayang dwifungsi militer yang hendak dinormalisasi kembali,” tegas pernyataan BEM KBM Untirta.

 

BEM KBM Untirta juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya implementasi UU TNI agar tidak melenceng dari cita-cita reformasi dan nilai-nilai demokrasi.

 

Narahubung Media:

Instagram: @bemkbmuntirta

Email: bemkbmuntirta@gmail.com

 

 

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?
Pesan Tegas Polisi di SMPN 12 Cilegon: Stop Tawuran, Jauhi Narkoba!
Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Kritisi Program Strategis Nasional, Patris Lali Wolo Sentil MBG, KMP dan Sekolah Rakyat: Masyarakat Butuh Pendidikan Gratis
Tanggapi Dinamika Pelantikan Sekda Ngada, Pimpinan DPRD Rekomendasikan RDP
Perang Iran–Israel Makin Membara, Benarkah Israel Akan Jadi Musuh Bersama di Kawasan?

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?

Selasa, 14 April 2026 - 01:18 WIB

Pesan Tegas Polisi di SMPN 12 Cilegon: Stop Tawuran, Jauhi Narkoba!

Selasa, 7 April 2026 - 21:46 WIB

Kritik Tajam AWN Soroti LKPJ Bupati Ngada Dalam Rapat Kerja Komisi 2

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru