Pengusaha Katering di Kediri Kena Tipu Modus Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

Senin, 30 Desember 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetrosiarMetrosiar——Ada puluhan pengusaha katering di Kediri, Jawa Timur, menjadi korban penipuan oknum dengan modus iming-iming untuk persiapan makan bergizi gratis, program yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diah, merupakan salah satu korban. Awalnya, Diah mengaku ditawari oleh temannya terkait program makan bergizi gratis untuk 1.000 kotak. Saat itu, masih belum ada urusan terkait dengan pembayaran.

“Sampai beberapa minggu kemudian ada bayar itu Rp1 juta, katanya untuk perjanjian begitu. Jaminan bahwa kami masuk ke kelompoknya,” katanya di Kediri pada Minggu, 29 Desember 2024.

Baca juga:  Nilai Tukar Rupiah Semakin Anjlok

Kemudian, Diah mengambil untuk 2.000 kotak sehingga harus menyerahkan uang Rp2 juta yang diterima oleh oknum inisial M. Memang, Diah tidak tahu kalau M akan melakukan penipuan. Ternyata, ada banyak yang tergiur iming-iming M hingga terkumpul uangnya sekitar Rp70 juta.Namun demikian, Nuriko mengatakan pokmas belum ada rencana untuk melaporkan hal ini ke polisi. Dalam masalah ini, pokmas terkena imbas negatif, karena diklaim terlibat, padahal yang melakukan adalah oknum.

Dari informasi yang didapatnya, lanjutnya, sudah ada komunikasi antara korban dengan M yang bersedia untuk mengembalikan uang korban.

Baca juga:  KLHK Minta Situbondo Terapkan Pemilahan Sampah Rumah Tangga Kurangi Beban TPA

“Masih internal dulu diselesaikan, karena ada iktikad baik. Korban juga meminta maaf ke Pokmas, karena salah paham ternyata itu ulah oknum. Di kuitansi itu tertulis nama oknum itu sendiri,” ujarnya.

  • Di samping itu, ia meminta kepada para mitra yang hendak bergabung ke Pokmas untuk hati-hati. Pokmas juga tidak pernah datang ke rumah-rumah termasuk mengaku memenangkan tender dari TNI.

“Kami tidak pernah mengatakan menang tender. Jadi, (isu) yang menang tender itu bagi oknum tadi dimanfaatkan untuk menggaet, mencari sub yang bisa dijadikan korban,” pungkasnya.(Ant)

Penulis : Asmara'65

Sumber Berita: Viva

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS
Viral Pungli Pulau Cangkir Disetop! Ini Langkah Tegas Aparat Kronjo
Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir
Bukan Lagi Beban, ATKARBONIST: Emisi Karbon Kini Jadi Aset Strategis Perusahaan!
Lupakan Greenwashing! Atkarbonist-Sucofindo Tegaskan Data Kredibel Adalah ‘Mata Uang’ Baru di Pasar Karbon
Ubah Beban Jadi Aset Melalui Strategi Monetisasi Emisi Karbon di Seminar Nasional ATKARBONIST
Gandeng Atkarbonist, Sucofindo Dorong Monetisasi Karbon di Seminar Nasional Perbanas

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Kamis, 9 April 2026 - 18:50 WIB

Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:07 WIB

Viral Pungli Pulau Cangkir Disetop! Ini Langkah Tegas Aparat Kronjo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:25 WIB

Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:16 WIB

Bukan Lagi Beban, ATKARBONIST: Emisi Karbon Kini Jadi Aset Strategis Perusahaan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB