Pengusaha AS Keluhkan OSS dan Perubahan Regulasi Impor Indonesia, Rumit dan Tiba-tiba

Avatar photo

Rabu, 23 April 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelabuhan ekspor impor (Freepik)

Ilustrasi pelabuhan ekspor impor (Freepik)

Metrosiar, Jakarta – Sistem perizinan impor di Indonesia kembali mendapat sorotan dari pemerintah Amerika Serikat.

Melalui laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengungkap sejumlah hambatan yang dialami oleh pelaku usaha AS saat berurusan dengan sistem perdagangan Indonesia.

Salah satu kritik utama yang disampaikan USTR adalah kerumitan sistem perizinan impor yang berlaku di Indonesia. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat banyak persyaratan yang tumpang tindih antar regulasi.

“Sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan nontarif yang signifikan bagi bisnis AS karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih yang menghambat akses pasar,” tulis USTR.

Baca juga:  DPC Gerakan Kawan Kabupaten Tangerang Bentuk Kepengurusan Baru, Mantapkan Langkah Organisasi

OSS Dinilai Tambah Rumit, Bukan Menyederhanakan

Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan menjadi solusi birokrasi justru dianggap memperparah situasi. Berdasarkan laporan USTR, banyak perusahaan AS mengeluhkan bahwa OSS menimbulkan hambatan baru. Sistem ini dinilai belum sepenuhnya terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perusahaan melaporkan bahwa OSS malah menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem (misalnya, persyaratan tingkat nasional dan lokal tidak sepenuhnya disinkronkan dalam OSS),” ungkap USTR dalam laporannya.

Perubahan Regulasi Impor Dianggap Mendadak

Selain birokrasi, USTR juga menyoroti perubahan peraturan ekspor-impor yang berlangsung cepat dan minim sosialisasi. Misalnya, ketika Perpres Nomor 61 Tahun 2024 diterbitkan, pengusaha AS tidak mendapat cukup waktu untuk menyesuaikan diri.

Baca juga:  7 Kota Paling Dingin di Indonesia, Nomor 1 dari Papua, Suhunya Bikin Menggigil

Peraturan ini awalnya hanya mencakup lima komoditas pangan, namun tiba-tiba diperluas menjadi 19 komoditas, memaksa pelaku usaha buru-buru mengurus izin tambahan.

Kasus serupa juga terjadi saat Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diberlakukan. Perubahan mendadak dalam mekanisme perizinan sempat membuat ribuan kontainer tertahan di pelabuhan karena belum memenuhi ketentuan terbaru.

Harapan untuk Penyederhanaan Aturan

Dengan banyaknya keluhan dari pengusaha asing, termasuk dari AS, laporan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengevaluasi sistem OSS dan harmonisasi regulasi impor.

Ketidakpastian regulasi dan birokrasi yang berbelit tidak hanya menghambat pelaku usaha luar negeri, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha domestik.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut
Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Berita ini 33 kali dibaca
Laporan USTR 2025 menyoroti hambatan perdagangan di Indonesia, termasuk sistem OSS yang dianggap rumit, perizinan impor yang tumpang tindih antara NIB dan API, serta perubahan regulasi yang mendadak tanpa sosialisasi. Hal ini dinilai menghambat akses pasar dan menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha AS.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:03 WIB

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:34 WIB

Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB