Pengusaha AS Keluhkan OSS dan Perubahan Regulasi Impor Indonesia, Rumit dan Tiba-tiba

Avatar photo

Rabu, 23 April 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelabuhan ekspor impor (Freepik)

Ilustrasi pelabuhan ekspor impor (Freepik)

Metrosiar, Jakarta – Sistem perizinan impor di Indonesia kembali mendapat sorotan dari pemerintah Amerika Serikat.

Melalui laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengungkap sejumlah hambatan yang dialami oleh pelaku usaha AS saat berurusan dengan sistem perdagangan Indonesia.

Salah satu kritik utama yang disampaikan USTR adalah kerumitan sistem perizinan impor yang berlaku di Indonesia. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat banyak persyaratan yang tumpang tindih antar regulasi.

“Sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan nontarif yang signifikan bagi bisnis AS karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih yang menghambat akses pasar,” tulis USTR.

Baca juga:  Moncer di FIFA Matchday, 4 Pemain Arab Saudi Ini Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia

OSS Dinilai Tambah Rumit, Bukan Menyederhanakan

Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan menjadi solusi birokrasi justru dianggap memperparah situasi. Berdasarkan laporan USTR, banyak perusahaan AS mengeluhkan bahwa OSS menimbulkan hambatan baru. Sistem ini dinilai belum sepenuhnya terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perusahaan melaporkan bahwa OSS malah menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem (misalnya, persyaratan tingkat nasional dan lokal tidak sepenuhnya disinkronkan dalam OSS),” ungkap USTR dalam laporannya.

Perubahan Regulasi Impor Dianggap Mendadak

Selain birokrasi, USTR juga menyoroti perubahan peraturan ekspor-impor yang berlangsung cepat dan minim sosialisasi. Misalnya, ketika Perpres Nomor 61 Tahun 2024 diterbitkan, pengusaha AS tidak mendapat cukup waktu untuk menyesuaikan diri.

Baca juga:  AISI ungkap Tren Penurunan Penjualan Sepeda Motor BBM dan Kendala Pertumbuhan Motor Listrik di 2025

Peraturan ini awalnya hanya mencakup lima komoditas pangan, namun tiba-tiba diperluas menjadi 19 komoditas, memaksa pelaku usaha buru-buru mengurus izin tambahan.

Kasus serupa juga terjadi saat Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diberlakukan. Perubahan mendadak dalam mekanisme perizinan sempat membuat ribuan kontainer tertahan di pelabuhan karena belum memenuhi ketentuan terbaru.

Harapan untuk Penyederhanaan Aturan

Dengan banyaknya keluhan dari pengusaha asing, termasuk dari AS, laporan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengevaluasi sistem OSS dan harmonisasi regulasi impor.

Ketidakpastian regulasi dan birokrasi yang berbelit tidak hanya menghambat pelaku usaha luar negeri, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha domestik.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Norman Ginting Duduki Kursi Puncak METI, Ini Fakta Pentingnya
Harga Bawang Stabil, Enrekang Jadi Ladang Emas Petani
Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS
Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir
Berita ini 30 kali dibaca
Laporan USTR 2025 menyoroti hambatan perdagangan di Indonesia, termasuk sistem OSS yang dianggap rumit, perizinan impor yang tumpang tindih antara NIB dan API, serta perubahan regulasi yang mendadak tanpa sosialisasi. Hal ini dinilai menghambat akses pasar dan menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha AS.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:12 WIB

Harga Bawang Stabil, Enrekang Jadi Ladang Emas Petani

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rabu, 15 April 2026 - 06:50 WIB

Kapolri Turun ke Cikupa, Ungkap Fakta Penting soal Buruh dan Investasi

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Selasa, 14 April 2026 - 21:14 WIB

Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata

Berita Terbaru

Proses pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buntu Sugi, Jalan Poros Makassar–Toraja, masih berlangsung dan mulai menjadi perhatian warga.

Politik & Pemerintahan

Heboh Pembangunan Koperasi Merah Putih di Buntu Sugi, Harga Jadi Penentu Nasib!

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Suasana rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Desa Kabupaten Enrekang terkait evaluasi dan konsolidasi percepatan pencairan Dana Desa Tahun 2026 di Cafe Mr. Coffeid.

Politik & Pemerintahan

Suasana Santai Tapi Serius! Pendamping Desa Enrekang Fokus Bahas Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:08 WIB

Personel gabungan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait bersiaga saat proses pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Raya Puri Jaya, Pasar Kemis.

Politik & Pemerintahan

Bangli di Pasar Kemis Dibongkar, Jalan dan Saluran Air Akhirnya Dinormalisasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:56 WIB