Metrosiar, Jakarta – Sistem perizinan impor di Indonesia kembali mendapat sorotan dari pemerintah Amerika Serikat.
Melalui laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengungkap sejumlah hambatan yang dialami oleh pelaku usaha AS saat berurusan dengan sistem perdagangan Indonesia.
Salah satu kritik utama yang disampaikan USTR adalah kerumitan sistem perizinan impor yang berlaku di Indonesia. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat banyak persyaratan yang tumpang tindih antar regulasi.
“Sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan nontarif yang signifikan bagi bisnis AS karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih yang menghambat akses pasar,” tulis USTR.
OSS Dinilai Tambah Rumit, Bukan Menyederhanakan
Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan menjadi solusi birokrasi justru dianggap memperparah situasi. Berdasarkan laporan USTR, banyak perusahaan AS mengeluhkan bahwa OSS menimbulkan hambatan baru. Sistem ini dinilai belum sepenuhnya terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Perusahaan melaporkan bahwa OSS malah menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem (misalnya, persyaratan tingkat nasional dan lokal tidak sepenuhnya disinkronkan dalam OSS),” ungkap USTR dalam laporannya.
Perubahan Regulasi Impor Dianggap Mendadak
Selain birokrasi, USTR juga menyoroti perubahan peraturan ekspor-impor yang berlangsung cepat dan minim sosialisasi. Misalnya, ketika Perpres Nomor 61 Tahun 2024 diterbitkan, pengusaha AS tidak mendapat cukup waktu untuk menyesuaikan diri.
Peraturan ini awalnya hanya mencakup lima komoditas pangan, namun tiba-tiba diperluas menjadi 19 komoditas, memaksa pelaku usaha buru-buru mengurus izin tambahan.
Kasus serupa juga terjadi saat Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diberlakukan. Perubahan mendadak dalam mekanisme perizinan sempat membuat ribuan kontainer tertahan di pelabuhan karena belum memenuhi ketentuan terbaru.
Harapan untuk Penyederhanaan Aturan
Dengan banyaknya keluhan dari pengusaha asing, termasuk dari AS, laporan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengevaluasi sistem OSS dan harmonisasi regulasi impor.
Ketidakpastian regulasi dan birokrasi yang berbelit tidak hanya menghambat pelaku usaha luar negeri, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha domestik.(*)
Editor : Konrad









