Metrosiar – Pemerintah Indonesia terus memperluas peluang kerja sama internasional melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Persetujuan Saling Pengakuan, dalam rangka mendorong pertumbuhan perdagangan karbon.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global serta mempercepat pencapaian target iklim nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pemerintah dalam waktu dekat akan menjalin kerja sama dengan Norwegia.
Ia juga menyebutkan sejumlah negara lain telah menunjukkan minat untuk menjalin kolaborasi serupa.
“Selanjutnya mungkin beberapa sudah menunggu dari Korea Selatan, Jepang, dari Denmark. Dari skema yang sudah siap dari Vierra dan Plan Vivo,” ujar Hanif di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Hanif menegaskan Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI), yang merupakan salah satu instrumen utama dalam perdagangan karbon internasional, diakui secara global dan berlaku di semua negara.
Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam memperkuat peran serta dalam mitigasi perubahan iklim.
Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani MRA dengan Jepang, yang diumumkan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada tahun 2024.
Terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga resmi menjalin kemitraan dengan Gold Standard Foundation melalui MRA guna memperluas akses ke pasar karbon internasional.

Kerja sama ini memungkinkan pengakuan timbal balik antara SPEI dan Gold Standard for the Global Goals (GS4GG), sekaligus mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
“MRA bukan sekadar perjanjian semata, melainkan terobosan guna membuka pintu bagi proyek karbon menembus pasar internasional,” tutur Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyusun skema pajak untuk perdagangan karbon, yang akan diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Dalam skema tersebut, seluruh transaksi wajib tercatat melalui Sistem Registri Nasional dan diperdagangkan terlebih dahulu di pasar domestik.
Di samping itu, seluruh pihak pembeli diwajibkan mematuhi regulasi nasional yang berlaku.
“Kami akan usulkan kembali ke Kementerian Keuangan untuk menentukan usahanya, besarnya perdagangan karbon yang tax based atau berdasarkan teknologi atau natural based,” jelas Hanif.
Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen serius Indonesia dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang transparan, berintegritas, dan mampu bersaing di pasar internasional.
Melalui kerja sama MRA, pemerintah berharap mampu menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: Kompas.com









