Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan, jadi tersangka dugaan korupsi kredit bank Rp692 M untuk bayar utang dan beli aset non-produktif. Potret Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan, jadi tersangka dugaan korupsi kredit bank Rp692 M untuk bayar utang dan beli aset non-produktif. Potret Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit perbankan senilai Rp 692 miliar.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, membeberkan terdapat penyimpangan penggunaan dana oleh pihak Sritex.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:  Tidak Becus Urus Ekonomi Dalam Negri Ekonomi Global Disalahkan Begini Kata Purbaya

Ia menambahkan, dana tersebut digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga serta membeli aset berupa tanah.

“Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” jelasnya.

Baca juga:  Perkuat Tim Tanggap Darurat UBP Lontar Bersama BPBD Kabupaten Tangerang Adakan Pelatihan Fire Drill And Rescue

Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi pembelian aset tanah oleh Sritex antara lain Yogyakarta dan Solo.

“Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” kata Qohar.

Atas perbuatannya, Iwan Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan langsung ditahan oleh Kejaksaan.(*)

Editor : Konradus Fedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Berita ini 45 kali dibaca
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank senilai Rp692 miliar. Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Jogja dan Solo. Iwan kini resmi ditahan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Berita Terbaru

Nusantara

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:20 WIB