Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan, jadi tersangka dugaan korupsi kredit bank Rp692 M untuk bayar utang dan beli aset non-produktif. Potret Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan, jadi tersangka dugaan korupsi kredit bank Rp692 M untuk bayar utang dan beli aset non-produktif. Potret Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit perbankan senilai Rp 692 miliar.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, membeberkan terdapat penyimpangan penggunaan dana oleh pihak Sritex.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  Ulah Hacker Bybit Harus Kebobolan Rp23,8 Triliun

Ia menambahkan, dana tersebut digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga serta membeli aset berupa tanah.

“Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Terbongkar! Bos Sritex Ditangkap Tengah Malam Terkait Skandal Kredit Rp3,6 Triliun

Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi pembelian aset tanah oleh Sritex antara lain Yogyakarta dan Solo.

“Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” kata Qohar.

Atas perbuatannya, Iwan Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan langsung ditahan oleh Kejaksaan.(*)

Editor : Konradus Fedhu

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 23 kali dibaca
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank senilai Rp692 miliar. Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Jogja dan Solo. Iwan kini resmi ditahan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru