Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan, jadi tersangka dugaan korupsi kredit bank Rp692 M untuk bayar utang dan beli aset non-produktif. Potret Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan, jadi tersangka dugaan korupsi kredit bank Rp692 M untuk bayar utang dan beli aset non-produktif. Potret Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit perbankan senilai Rp 692 miliar.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, membeberkan terdapat penyimpangan penggunaan dana oleh pihak Sritex.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:  Terbongkar! Bos Sritex Ditangkap Tengah Malam Terkait Skandal Kredit Rp3,6 Triliun

Ia menambahkan, dana tersebut digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga serta membeli aset berupa tanah.

“Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” jelasnya.

Baca juga:  Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Ini Syaratnya

Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi pembelian aset tanah oleh Sritex antara lain Yogyakarta dan Solo.

“Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” kata Qohar.

Atas perbuatannya, Iwan Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan langsung ditahan oleh Kejaksaan.(*)

Editor : Konradus Fedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Berita ini 34 kali dibaca
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank senilai Rp692 miliar. Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Jogja dan Solo. Iwan kini resmi ditahan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB