Gubernur Banten Instruksikan UPT Samsat Tingkatkan Layanan untuk Dukung Program Pembebasan Pajak Kendaraan

Avatar photo

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang (Istimewa)

Foto: Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang (Istimewa)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan arahan tegas kepada seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat wajib pajak.

Arahan tersebut disampaikan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Antusiasme masyarakat Wajib Pajak (WP) sangat tinggi yang mengikuti program ini,” ujar Andra Soni saat memimpin High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).

Gubernur Banten Andra Soni memimpin rapat koordinasi pembebasan pajak kendaraan bermotor di Pendopo Banten, 15 Mei 2025
Suasana Rapat Koordinasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang dipimpin oleh Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang. (Istimewa)

Namun demikian, Andra Soni juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan program ini masih terdapat tantangan di lapangan, salah satunya adalah antrian panjang yang terjadi di sejumlah kantor Samsat.

Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar Tim Pembina Samsat segera menyusun kebijakan yang mampu mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini dihadapi.

Baca juga:  Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Ini Syaratnya

“Mudah-mudahan program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak bermotor terutama kelompok menengah ke bawah,” tuturnya.

Gubernur Andra Soni juga menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak tersebut telah mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 288.203 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini. Angka tersebut mencakup kendaraan dengan tunggakan sejak tahun 2024 ke bawah, atau setara dengan 12,14 persen dari total kendaraan di Provinsi Banten.

“Jumlah itu yang mempunyai tunggakan dari tahun 2024 ke bawah atau sekitar 12,14 persen dari jumlah kendaraan,” jelasnya.

Dari sisi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Andra Soni mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan pendapatan sebesar 29 persen dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya.

Baca juga:  Gaji Ketua RT Tembus Rp 2 Juta? Cek Daftarnya!

Kenaikan tersebut juga berdampak pada peningkatan penerimaan opsen PKB yang menjadi bagian dari pendapatan pemerintah kabupaten dan kota.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh jajaran tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang telah berkolaborasi mensukseskan kegiatan ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, menambahkan bahwa diperlukan sinergi yang kuat antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dengan Bapenda di tingkat kabupaten/kota guna menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang terjadi di lapangan.

“Partisipasi Kabupaten/Kota harus terus ditingkatkan dalam penyelesaian persoalan teknis. Sehingga para WP mendapatkan kenyamanan dan kepastian dalam memanfaatkan program ini,” ucap Nana.

Melalui upaya kolaboratif dan peningkatan pelayanan ini, diharapkan implementasi program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor dapat berjalan maksimal, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Siaran pers

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan
Berita ini 26 kali dibaca
Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan arahan tegas kepada seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat wajib pajak. Arahan tersebut disampaikan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. “Antusiasme masyarakat Wajib Pajak (WP) sangat tinggi yang mengikuti program ini,” ujar Andra Soni saat memimpin High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB

Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama

Berita Terbaru

Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Hukum & Kriminal

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Jul 2026 - 18:57 WIB