Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan arahan tegas kepada seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat wajib pajak.
Arahan tersebut disampaikan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Antusiasme masyarakat Wajib Pajak (WP) sangat tinggi yang mengikuti program ini,” ujar Andra Soni saat memimpin High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).

Namun demikian, Andra Soni juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan program ini masih terdapat tantangan di lapangan, salah satunya adalah antrian panjang yang terjadi di sejumlah kantor Samsat.
Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar Tim Pembina Samsat segera menyusun kebijakan yang mampu mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini dihadapi.
“Mudah-mudahan program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak bermotor terutama kelompok menengah ke bawah,” tuturnya.
Gubernur Andra Soni juga menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak tersebut telah mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 288.203 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini. Angka tersebut mencakup kendaraan dengan tunggakan sejak tahun 2024 ke bawah, atau setara dengan 12,14 persen dari total kendaraan di Provinsi Banten.
“Jumlah itu yang mempunyai tunggakan dari tahun 2024 ke bawah atau sekitar 12,14 persen dari jumlah kendaraan,” jelasnya.
Dari sisi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Andra Soni mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan pendapatan sebesar 29 persen dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut juga berdampak pada peningkatan penerimaan opsen PKB yang menjadi bagian dari pendapatan pemerintah kabupaten dan kota.
“Kami mengapresiasi kepada seluruh jajaran tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang telah berkolaborasi mensukseskan kegiatan ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, menambahkan bahwa diperlukan sinergi yang kuat antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dengan Bapenda di tingkat kabupaten/kota guna menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang terjadi di lapangan.
“Partisipasi Kabupaten/Kota harus terus ditingkatkan dalam penyelesaian persoalan teknis. Sehingga para WP mendapatkan kenyamanan dan kepastian dalam memanfaatkan program ini,” ucap Nana.
Melalui upaya kolaboratif dan peningkatan pelayanan ini, diharapkan implementasi program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor dapat berjalan maksimal, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Siaran pers









