Metrosiar – Fenomena wartawan gadungan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan “wartawan bodrek”, terus menjadi sorotan tajam dalam dunia pers Indonesia.
Meskipun tidak seintens dekade lalu, keberadaan mereka masih kerap dikeluhkan masyarakat kepada Dewan Pers.
Wartawan bodrek sejatinya tidak bisa disebut sebagai wartawan dalam arti sebenarnya.
Mereka memanfaatkan identitas pers untuk tujuan pribadi, bahkan kerap menjadikan profesi jurnalis sebagai kedok untuk meminta uang atau melakukan pemerasan kepada narasumber.
Modus operandi mereka beragam, dari menunjukkan kartu pers hingga menyodorkan potongan surat kabar yang hanya terbit satu-dua kali.
Mereka kemudian mendekati instansi atau individu tertentu dengan dalih wawancara, namun di balik itu terdapat niat tersembunyi untuk mendapatkan keuntungan materi.
Pelaku bisa langsung diproses oleh aparat hukum, karena perlindungan hukum yang diberikan UU Pers No. 40 Tahun 1999 maupun Kode Etik Jurnalistik tidak berlaku bagi mereka yang menyalahgunakan profesi.
Dewan Pers terus mengedukasi publik mengenai pentingnya membedakan wartawan profesional dan oknum berkedok wartawan.
Edukasi ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga para pejabat yang sering kali menjadi sasaran empuk pemerasan karena posisi mereka.
Dalam program Pilar Demokrasi KBR 68H edisi 13 Oktober 2008, topik ini dibahas secara mendalam dengan tema “Memberantas Wartawan Gadungan”.
Acara tersebut menghadirkan Anggota Dewan Pers, Wikrama Iryans Abidin, yang menjelaskan bahwa wartawan sejati bekerja secara rutin, menghasilkan produk jurnalistik, dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
Untuk meningkatkan kualitas wartawan, Dewan Pers juga mendorong pelatihan dan sertifikasi melalui Sekolah Jurnalistik yang bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo.
Pelatihan ini menekankan pada penguasaan etika profesi, karena etika adalah fondasi dari profesi jurnalistik yang bermartabat.
Perlu adanya kesadaran bersama, baik dari kalangan pers maupun masyarakat, bahwa profesi wartawan bukan sekadar gelar atau kartu identitas.
Ia adalah amanah untuk menyampaikan informasi dengan jujur dan bertanggung jawab, Dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Media Siber









