MA Batalkan Putusan PK Budi Said Terkait Kasus Emas Antam

Senin, 17 Maret 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang Putusan PKnya di MA ditinjau kembali dan hasilnya MA memenangkan Antam Tbk. (Istimewa)

Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang Putusan PKnya di MA ditinjau kembali dan hasilnya MA memenangkan Antam Tbk. (Istimewa)

Metrosiar – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atas keputusan sebelumnya yang menguntungkan Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya.

Putusan ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said terkait sengketa jual beli emas.

Sidang putusan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan empat hakim anggota lainnya yakni Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Putusan yang dikeluarkan berkenaan dengan nomor 815 PK/PDT/2024, tertanggal 11 Maret 2025, menyatakan bahwa permohonan PK diterima.

“Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan oleh MA melalui laman resminya pada Senin (17/3/2025).

Baca juga:  Hari Ibu Ke-97, Kapolresta Tangerang: Perempuan Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Bangsa

Selain Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap lima tergugat lainnya, yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kusmoro, serta BELM Surabaya 01 Antam.

Tergugat lainnya termasuk Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales dan Marketing pada UBPP-LM Antam, serta PT Iconis Nusa Jaya.

Putusan MA ini juga membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dikeluarkan pada September 2023.

Pada putusan tersebut, MA menerima permohonan PK dari Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said.

Baca juga:  Potret Buram Kesejahteraan Guru di Tengah Program Makan Bergizi

Sebelumnya, Antam mengajukan PK kedua dan menggugat Budi Said ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dengan nomor 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Kasus ini bermula saat Budi Said dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi jual beli emas milik Antam di tingkat pertama.

Tetapi vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara dengan denda Rp1,1 miliar, dan dia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.(*)

Editor : Kun

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan
Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan
TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?
Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:09 WIB

Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan

Minggu, 26 April 2026 - 18:56 WIB

Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?

Sabtu, 25 April 2026 - 19:54 WIB

Sampah Jadi Uang! Warga RW 12 Kutabumi Siap Jalankan Program Bank Sampah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi/Gemini

Hukum & Kriminal

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:28 WIB

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap area gudang, dengan kobaran api masih terlihat cukup besar di latar belakang.

Peristiwa & Bencana

Gudang Packaging di Sepatan Tangerang Dilalap Api, 8 Unit Damkar Dikerahkan!

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:07 WIB