MA Batalkan Putusan PK Budi Said Terkait Kasus Emas Antam

Avatar photo

Senin, 17 Maret 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang Putusan PKnya di MA ditinjau kembali dan hasilnya MA memenangkan Antam Tbk. (Istimewa)

Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang Putusan PKnya di MA ditinjau kembali dan hasilnya MA memenangkan Antam Tbk. (Istimewa)

Metrosiar – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atas keputusan sebelumnya yang menguntungkan Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya.

Putusan ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said terkait sengketa jual beli emas.

Sidang putusan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan empat hakim anggota lainnya yakni Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Putusan yang dikeluarkan berkenaan dengan nomor 815 PK/PDT/2024, tertanggal 11 Maret 2025, menyatakan bahwa permohonan PK diterima.

“Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan oleh MA melalui laman resminya pada Senin (17/3/2025).

Baca juga:  Momentum Muktamar NU ke-35, LNU Dorong Kepemimpinan Tanpa Beban Konflik

Selain Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap lima tergugat lainnya, yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kusmoro, serta BELM Surabaya 01 Antam.

Tergugat lainnya termasuk Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales dan Marketing pada UBPP-LM Antam, serta PT Iconis Nusa Jaya.

Putusan MA ini juga membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dikeluarkan pada September 2023.

Pada putusan tersebut, MA menerima permohonan PK dari Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said.

Baca juga:  Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah Serahkan Jemaah Haji Kloter 57-JKG kepada Panitia Embarkasi Pondok Gede Jakarta

Sebelumnya, Antam mengajukan PK kedua dan menggugat Budi Said ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dengan nomor 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Kasus ini bermula saat Budi Said dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi jual beli emas milik Antam di tingkat pertama.

Tetapi vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara dengan denda Rp1,1 miliar, dan dia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.(*)

Editor : Kun

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB