MA Batalkan Putusan PK Budi Said Terkait Kasus Emas Antam

Avatar photo

Senin, 17 Maret 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang Putusan PKnya di MA ditinjau kembali dan hasilnya MA memenangkan Antam Tbk. (Istimewa)

Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, yang Putusan PKnya di MA ditinjau kembali dan hasilnya MA memenangkan Antam Tbk. (Istimewa)

Metrosiar – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atas keputusan sebelumnya yang menguntungkan Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya.

Putusan ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said terkait sengketa jual beli emas.

Sidang putusan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan empat hakim anggota lainnya yakni Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Putusan yang dikeluarkan berkenaan dengan nomor 815 PK/PDT/2024, tertanggal 11 Maret 2025, menyatakan bahwa permohonan PK diterima.

“Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan oleh MA melalui laman resminya pada Senin (17/3/2025).

Baca juga:  Kabar Emas Palsu Resahkan Masyarakat dan Investor, Antam Lakukan Hal ini

Selain Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap lima tergugat lainnya, yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kusmoro, serta BELM Surabaya 01 Antam.

Tergugat lainnya termasuk Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales dan Marketing pada UBPP-LM Antam, serta PT Iconis Nusa Jaya.

Putusan MA ini juga membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dikeluarkan pada September 2023.

Pada putusan tersebut, MA menerima permohonan PK dari Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said.

Baca juga:  Prabowo Tegaskan Pemerintah RI Tidak Pernah Ada Komitmen Bayar Iuran 1 Miliar USD Ke BoP

Sebelumnya, Antam mengajukan PK kedua dan menggugat Budi Said ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dengan nomor 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Kasus ini bermula saat Budi Said dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi jual beli emas milik Antam di tingkat pertama.

Tetapi vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara dengan denda Rp1,1 miliar, dan dia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.(*)

Editor : Kun

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi
Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada
Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan
Polres Ngada Bongkar 3 Kasus Kriminal: Motor Digondol, Pertalite Disedot, hingga Kasus Seksual Anak
PMI Ngada Gaspol Tangani Dampak Gempa, Selter hingga Kelas Darurat Dibangun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:07 WIB

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 September 2026 - 07:03 WIB

Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas

Minggu, 13 September 2026 - 06:21 WIB

Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa

Jumat, 11 September 2026 - 18:43 WIB

Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada

Jumat, 11 September 2026 - 18:00 WIB

Tanggap Darurat Tinggal Hitungan Hari, BNPB Gaspol Kejar Huntara Ngada Rampung 1,5 Bulan

Berita Terbaru

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB

Sejumlah tokoh menghadiri pembukaan pameran seni “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta. Para pengunjung tampak mengamati karya-karya yang dipamerkan.

Nusantara

Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:07 WIB