Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan operasi pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap AN (38), pemilik pabrik, dan menyita 13 ton minyak goreng curah.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengurangi takaran minyak goreng kemasan botol Minyakita dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter (ml).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng yang dijual.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik yang terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin pada Rabu (12/3/2025), dikutip Metrosiar.com dari Beritasatu.com.
Keuntungan Pengurangan Takaran Minyakita
Menurut Wiwin, aktivitas ilegal yang dilakukan AN telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Maret 2025.
Pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita.
Produk minyak tersebut kemudian diedarkan di kawasan Tangerang dan Serang.
Penyelidikan juga menyebut AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, pabrik ini tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi, yang semakin menambah pelanggaran hukum yang dilakukan AN.
Polisi Terus Kembangkan Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Banten saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran Minyakita ilegal ini, termasuk distributor yang memasok minyak curah dan botol kemasan.
“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” kata Wiwin.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.(*)
Editor : Konrad
Sumber Berita: BeritaMediaSiber









