Pabrik Ilegal Kurangi Takaran Minyakita Terungkap, Polda Banten Lakukan Penggerebekan, dan Tangkap Pelaku di Tangerang

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 780-800 ml, dan menyita 13 ton minyak curah. (Foto: DOK. Humas Polda Banten)

Polisi menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal di Tangerang yang mengurangi takaran minyak dari 1 liter menjadi 780-800 ml, dan menyita 13 ton minyak curah. (Foto: DOK. Humas Polda Banten)

 

Metrosiar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan operasi pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap AN (38), pemilik pabrik, dan menyita 13 ton minyak goreng curah.

Modus operandi yang dilakukan adalah mengurangi takaran minyak goreng kemasan botol Minyakita dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter (ml).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng yang dijual.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik yang terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin pada Rabu (12/3/2025), dikutip Metrosiar.com dari Beritasatu.com.

Baca juga:  Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak

Keuntungan Pengurangan Takaran Minyakita

Menurut Wiwin, aktivitas ilegal yang dilakukan AN telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Maret 2025.

Pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita.

Produk minyak tersebut kemudian diedarkan di kawasan Tangerang dan Serang.

Penyelidikan juga menyebut AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, pabrik ini tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi, yang semakin menambah pelanggaran hukum yang dilakukan AN.

Polisi Terus Kembangkan Penyidikan

Baca juga:  Posyandu Cahaya 5 Kutabaru Kembali Aktif Pasca Lebaran Idulfitri 1446 H

Ditreskrimsus Polda Banten saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran Minyakita ilegal ini, termasuk distributor yang memasok minyak curah dan botol kemasan.

“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” kata Wiwin.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB