Metrosiar – Minggu (2/3/2025) malam menjadi malam yang sangat sial bagi Kusyanto, seorang pencari bekicot dari Grobogan, Jawa Tengah.
Tiba-tiba, pria yang sehari-harinya mencari bekicot ini ditangkap oleh oknum polisi dengan tuduhan mencuri mesin pompa air.
Saat kejadian, Kusyanto sedang beristirahat di tepi sawah di Desa Suru, Kecamatan Geyer, dan sepeda motornya, yang berisi bekicot, disita dan dibawa ke kantor polisi.
Oknum polisi yang terlibat dalam penangkapan ini, Aipda IR, bahkan melakukan intimidasi terhadap Kusyanto.
Ia sempat mengancam akan membunuh Kusyanto jika tidak mengakui pencurian mesin pompa air tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor polisi, penyidik Polsek Geyer tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, sehingga Kusyanto menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.
Laporan yang dikutip oleh Metrosiar dari Tribun Jateng, peristiwa ini dimulai ketika Kusyanto duduk di dekat sawah pada malam itu.
Aipda IR dan seorang warga mendatanginya dengan tuduhan mencuri pompa air bermesin diesel.
Kusyanto merasa bingung dan mencoba membantah tuduhan tersebut, tetapi Aipda IR malah memukulnya dan terus mengintimidasi.
“Salah saya apa, saya tak tahu apa-apa, katanya di sana banyak pompa air diesel hilang,” ungkap Kusyanto kepada media.
Tak lama setelah itu, Kusyanto digelandang ke Mapolsek Geyer, di mana dia diperiksa oleh Unit Reskrim.
Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa “Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan, Kusyanto benar-benar pencari bekicot,” jelas salah seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Akibat kejadian ini, Kusyanto mengalami trauma berat dan meminta Aipda IR untuk meminta maaf secara langsung kepada dirinya.
“Saya orang nggak punya, nggak bisa berbuat apa-apa, saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan,” katanya dengan penuh harapan.
Polres Grobogan mengakui telah menangani kasus salah tangkap ini dengan serius.
Propam Polres Grobogan sudah memeriksa Aipda IR, dan Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait video viral tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Danang.
Sementara itu, kritik juga muncul terkait prosedur penangkapan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aipda IR.
Polres Grobogan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur.(*)
Editor : Konrad Wodo
Sumber Berita: Tribunnews










