Razman Nasution Tegaskan Lanjutkan Laporan Meski Prihatin atas Penahanan Nikita Mirzani

Avatar photo

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razman Nasution tetap lanjutkan laporan meski prihatin atas penahanan Nikita Mirzani, yakin kasus segera naik ke tahap penyidikan. (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

Razman Nasution tetap lanjutkan laporan meski prihatin atas penahanan Nikita Mirzani, yakin kasus segera naik ke tahap penyidikan. (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

 

Metrosiar – Meskipun merasa prihatin terhadap penahanan Nikita Mirzani, pengacara Razman Arif Nasution menegaskan bahwa dirinya tidak akan menarik laporannya terhadap sang aktris.

Razman sebelumnya telah melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan terkait kasus Vadel Badjideh dan Lolly.

Meskipun Nikita kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, Razman tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum.

“Pertanyaannya apakah saya prihatin atau tidak lalu kemudian saya mencabut laporan saya karena dia jadi ditahanan sekarang dengan hukuman yang menurut saya ancaman hukumannya sampai 20 tahun?” ujar Razman Nasution dalam wawancara di YouTube Intens Investigasi, Rabu 5 Maret 2025.

Baca juga:  Percepat Pemulihan Pascabencana, BNPB Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp8,7 Miliar Lewat Skema Jemput Bola

Razman: Keputusan untuk Melanjutkan Kasus untuk Efek Jera

Razman mengungkapkan keputusannya untuk tidak mencabut laporan adalah demi memberikan efek jera kepada Nikita, agar tidak sembarangan dalam bertindak terhadap orang lain.

“Jawabnya setelah berkoordinasi dengan keluarga dan anak-anak, maka saya tetap melanjutkan,” tambahnya.

Razman juga menyebutkan proses hukum terkait laporan ini sudah semakin berkembang, bahkan penyidik pun telah mencoba memanggil Nikita namun tidak datang.

Baca juga:  Polemik Pendidikan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, Ini Tanggapan Universitas Ibnu Chaldun

Jika hal itu berlanjut, kemungkinan besar Nikita akan dijemput paksa oleh pihak berwajib.

“Jadi begitu kelar, naik sidik, dipanggil tidak datang sekali, dua, jemput paksa,” kata Razman.

Razman Yakin Kasus Akan Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Razman juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan, dan Nikita Mirzani akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Oh iya! Akan naik tersangka,” tutupnya.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB