Bajawa.Metrosiar- Dua truk bantuan kemanusiaan dari Jaksa Agung Republik Indonesia tiba di Kabupaten Ngada di tengah perjuangan ribuan warga bangkit dari trauma gempa bumi.
Bantuan tersebut langsung digeser ke Posko Utama Penanggulangan Bencana Gempa Bumi Ngada untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat terdampak berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.
Bantuan diserahkan dan diterima langsung oleh Bupati Ngada Raymundus Bena, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta Anggota Unsur Pengarah BNPB RI Isroil Samihardjo, Sabtu (29/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Sutrisno Tabeas, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi bencana.

Namun bagi Sutrisno, penanganan bencana tidak boleh berhenti pada persoalan mendatangkan dan membagikan bantuan.
Ada hal yang jauh lebih penting: data harus benar, distribusi harus tepat sasaran, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejak awal terjadinya gempa, kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka menangani para korban gempa di Ngada,” kata Sutrisno kepada wartawan.

Sejak fase awal tanggap darurat, jajaran Kejaksaan Negeri Ngada bersama unsur Forkopimda ikut bergerak memantau kondisi di lapangan.
Sutrisno bersama sejumlah anggota Kejari bergerak menuju kawasan Pelabuhan Aimere, sementara Dandim bersama jajarannya menuju wilayah Kecamatan Riung.
Langkah tersebut dilakukan karena pusat gempa berada di laut sehingga kawasan pesisir menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius.
“Kita berkunjung ke lokasi-lokasi, mendistribusikan bantuan yang betul-betul dibutuhkan pada saat itu dalam rangka tanggap darurat,” ujarnya.
Dari pemantauan tersebut, koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan hingga akhirnya dibentuk Tim Percepatan Penanganan Bencana Gempa Bumi.
Kajari Ngada masuk sebagai unsur pengarah bersama Forkopimda lainnya. Sejumlah anggota Kejaksaan juga ditempatkan dalam keanggotaan tim.
Bukan Ambil Alih, Kejaksaan Kawal Akuntabilitas
Sutrisno menegaskan, keterlibatan Kejaksaan dalam penanganan bencana bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.
Peran Kejaksaan, kata dia, lebih pada pendampingan dan memastikan proses yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, distribusi bantuan hingga tahapan pemulihan berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau kita bersentuhan langsung dengan penanganan perkara, jika dilihat dari kewenangan yang dimiliki memang tidak ada. Tetapi dalam hal penanganan terkait pendistribusian bantuan, apakah tepat sasaran atau tidak, sampai pemulihan pascagempa, kita punya tugas dan kewenangan untuk melakukan pendampingan dan memberikan pendapat hukum,” jelasnya.
Bantuan Langsung Menyasar Jerebuu
Usai diterima di Posko Utama, sebagian bantuan langsung didistribusikan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA ke dua titik di Kecamatan Jerebuu.
Wilayah tersebut dipilih setelah dilakukan pemetaan terhadap tingkat dampak gempa dan kebutuhan masyarakat.

Sutrisno mengatakan respons masyarakat sangat tinggi. Warga menyambut bantuan tersebut dengan rasa syukur.
“Masyarakat sangat antusias, sangat menerima dan sangat berterima kasih,” katanya.
“Ini yang pertama kali di Kecamatan Jerebuu. Kita memilah dan memetakan mana yang lebih terdampak,” lanjutnya.
Karena volume bantuan yang dibawa dalam dua truk cukup banyak, tidak seluruhnya dapat langsung didistribusikan pada hari yang sama.
Sebagian bantuan kemudian diserahkan kepada Posko Utama untuk didistribusikan sesuai jadwal, kebutuhan dan skala prioritas.
“Kita berkomunikasi langsung dengan teman-teman di Posko sesuai dengan jadwal yang sudah mereka susun,” kata Sutrisno.
Kajari Pasang Alarm: Jangan Sampai Kebaikan Disalahgunakan
Di tengah derasnya bantuan yang mengalir ke Ngada, Sutrisno mengingatkan seluruh pihak agar bencana tidak menjadi celah bagi munculnya persoalan baru.
Menurutnya, setiap bantuan yang masuk maupun keluar harus memiliki catatan dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Apapun yang kita terima, apapun yang kita keluarkan, apapun yang kita distribusikan, baik dalam bentuk uang, logistik maupun barang-barang lainnya harus didata dengan benar dan pertanggungjawabannya harus dibuat,” tegasnya.
Sutrisno mengingatkan, kesalahan dalam pengelolaan bantuan dapat menimbulkan persoalan sosial bahkan berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Jangan sampai setelah penanganan bencana ini selesai, timbul masalah sosial lainnya, termasuk pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Karena itu, dalam setiap rapat koordinasi, ia selalu menekankan satu kata yang menurutnya menjadi fondasi seluruh kebijakan penanganan bencana: DATA.
“Satu, pintu masuk kita adalah data. Data itu harus benar sesuai faktual, jangan dibuat-buat. Karena dengan data itu kemudian kita membuat perencanaan,” tegas Sutrisno.
Menurut dia, kualitas data akan menentukan kebijakan pemerintah, penyaluran bantuan hingga penggunaan anggaran negara.
“Kalau datanya bagus, datanya baik dan sesuai dengan fakta yang ada, kemudian pelaksanaannya juga baik, manfaat yang dirasakan masyarakat itu sangat luar biasa,” katanya.
Angka Korban Masih Bergerak, Verifikasi Terus Berjalan
Sutrisno juga menanggapi beredarnya berbagai angka mengenai jumlah warga terdampak gempa Ngada.
Ia menyebut terdapat angka sekitar 21 ribu warga terdampak yang beredar, namun angka tersebut masih perlu diklarifikasi karena proses pendataan dan verifikasi di lapangan masih berjalan.
“Apakah itu berdasarkan data yang masuk untuk perlu kita klarifikasi atau memang itu data yang sudah diklarifikasi, yang jelas ini masih berjalan. Data ini sifatnya masih sementara,” katanya.

Setelah seluruh proses verifikasi selesai, data final nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati.
Sutrisno menjelaskan, dokumen tersebut juga akan ditandatangani oleh Kajari dan Kapolres sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab bersama terhadap validitas data.
“Jadi kita bertanggung jawab atas kevalidan data tersebut,” tegasnya.
Sekitar 70 Persen Bantuan Disebut Telah Disalurkan
Sementara itu, Sutrisno menyebut sekitar 70 persen bantuan di Kabupaten Ngada telah disalurkan kepada masyarakat terdampak.
Masih adanya warga yang belum menerima bantuan, menurut dia, bukan berarti mereka diabaikan.

Distribusi dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan fokus utama pada warga yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian.
“Memang masih ada yang belum, namun bukan karena diabaikan, tetapi karena ada skala prioritas. Fokus kita adalah korban-korban yang ada di tenda,” jelasnya.
Tim juga terus menyisir warga yang memilih mengungsi secara mandiri dengan mendirikan tenda di samping atau di depan rumah.
Sebagian bangunan memang masuk kategori rusak ringan dan masih memungkinkan untuk ditempati. Namun, trauma akibat gempa membuat sebagian warga belum berani kembali tidur di dalam rumah.
“Karena trauma itu masih ada, walaupun kita lihat bangunan mereka masuk dalam kategori rusak ringan yang masih bisa ditempati,” pungkasnya.
Bagi Kejaksaan Negeri Ngada, penanganan bencana bukan sekadar menghitung berapa banyak bantuan yang datang.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap bantuan tercatat, setiap penerima terdata, setiap distribusi tepat sasaran, dan setiap rupiah maupun barang yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika gempa berhenti mengguncang tanah, pekerjaan besar berikutnya justru dimulai: memastikan pemulihan berjalan adil, transparan, dan tidak meninggalkan korban.*







