40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat rokok elektronik (vape) mengeluarkan uap di tengah latar es, menggambarkan tren penggunaan yang kini menjadi sorotan global terkait dampak kesehatan.

Perangkat rokok elektronik (vape) mengeluarkan uap di tengah latar es, menggambarkan tren penggunaan yang kini menjadi sorotan global terkait dampak kesehatan.

JAKARTA, Metrosiar – Gelombang pelarangan rokok elektronik (vape) kian meluas di berbagai belahan dunia. Setidaknya 40 negara kini menerapkan kebijakan ketat, mulai dari larangan total hingga pembatasan ekstrem, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lonjakan pengguna di kalangan remaja.

Berdasarkan laporan terbaru dari Vaping360, puluhan negara tersebut telah menutup akses terhadap vape, baik melalui pelarangan penuh maupun regulasi yang sangat membatasi distribusi dan penggunaannya di masyarakat.

Dorongan untuk memperketat aturan juga datang dari World Health Organization (WHO), yang menilai rokok elektronik masih menyimpan ketidakpastian terkait dampak jangka panjang serta memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan nikotin.

 

Kekhawatiran Kesehatan dan Generasi Muda

Sejumlah pemerintah menilai vape bukan sekadar alternatif rokok konvensional, melainkan ancaman baru bagi kesehatan publik. Kandungan nikotin, zat kimia dalam aerosol, hingga potensi menjadi “pintu masuk” ke rokok biasa menjadi alasan utama pelarangan.

Baca juga:  Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Aktif Publikasikan Program Daerah dan Tetap Profesional Kerja Jelang Hari Raya Idulfitri

Di beberapa negara, kebijakan ini bahkan disertai sanksi tegas. Di India, pelanggaran terhadap larangan penjualan vape dapat berujung denda hingga hukuman penjara. Sementara di Singapura dan Thailand, kepemilikan vape saja sudah dapat dikenai sanksi hukum.

 

Daftar 40 Negara yang Melarang Vape

Berikut negara-negara yang melarang vape, baik secara total maupun dengan pembatasan sangat ketat:

Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Bhutan, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kolombia, Kuba, Ethiopia, Gambia, Hong Kong, India, Iran, Korea Utara, Kuwait, Laos, Lebanon, Mauritius, Meksiko, Nepal, Nikaragua, Oman, Palestina, Panama, Qatar, Seychelles, Singapura, Sri Lanka, Suriname, Suriah, Thailand, Timor Leste, Turkmenistan, Uganda, Uruguay, Australia*, Jepang*, Turki*, Vietnam*.

Catatan: Negara bertanda bintang tidak sepenuhnya melarang vape, namun menerapkan regulasi sangat ketat seperti pembatasan kadar nikotin atau distribusi terbatas untuk keperluan medis.

Baca juga:  Tak Perlu Datang ke Kantor, Dukcapil Tangerang Datangi Rumah dan RS untuk Rekam KTP-el

 

Tren Regulasi Global

Kebijakan antarnegara menunjukkan pola beragam. India dan Singapura memilih pelarangan total, sementara Australia dan Jepang menerapkan pembatasan ketat.

Meski berbeda pendekatan, arah kebijakan global cenderung menguat pada pembatasan. Banyak negara memprioritaskan perlindungan generasi muda dari risiko kecanduan nikotin, meskipun perdebatan soal peran vape sebagai alat pengurangan risiko (harm reduction) bagi perokok dewasa masih terus berlangsung.

 

Potensi Dampak

Pengamat menilai pelarangan vape berpotensi memicu efek lanjutan, seperti munculnya pasar gelap dan peredaran produk ilegal. Namun di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan beban kesehatan di masa depan.

Dengan semakin banyak negara mengambil sikap tegas, regulasi vape diperkirakan akan terus menjadi isu global yang memicu perdebatan antara kepentingan kesehatan publik dan kebebasan konsumen.

Berita Terkait

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan
Aksi Bersih-Bersih di Sindangsari, Camat Pasar Kemis: Perang Lawan Sampah Dimulai!

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Selasa, 21 April 2026 - 15:58 WIB

Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB