JAKARTA, Metrosiar – Gelombang pelarangan rokok elektronik (vape) kian meluas di berbagai belahan dunia. Setidaknya 40 negara kini menerapkan kebijakan ketat, mulai dari larangan total hingga pembatasan ekstrem, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lonjakan pengguna di kalangan remaja.
Berdasarkan laporan terbaru dari Vaping360, puluhan negara tersebut telah menutup akses terhadap vape, baik melalui pelarangan penuh maupun regulasi yang sangat membatasi distribusi dan penggunaannya di masyarakat.
Dorongan untuk memperketat aturan juga datang dari World Health Organization (WHO), yang menilai rokok elektronik masih menyimpan ketidakpastian terkait dampak jangka panjang serta memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan nikotin.
Kekhawatiran Kesehatan dan Generasi Muda
Sejumlah pemerintah menilai vape bukan sekadar alternatif rokok konvensional, melainkan ancaman baru bagi kesehatan publik. Kandungan nikotin, zat kimia dalam aerosol, hingga potensi menjadi “pintu masuk” ke rokok biasa menjadi alasan utama pelarangan.
Di beberapa negara, kebijakan ini bahkan disertai sanksi tegas. Di India, pelanggaran terhadap larangan penjualan vape dapat berujung denda hingga hukuman penjara. Sementara di Singapura dan Thailand, kepemilikan vape saja sudah dapat dikenai sanksi hukum.
Daftar 40 Negara yang Melarang Vape
Berikut negara-negara yang melarang vape, baik secara total maupun dengan pembatasan sangat ketat:
Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Bhutan, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Kolombia, Kuba, Ethiopia, Gambia, Hong Kong, India, Iran, Korea Utara, Kuwait, Laos, Lebanon, Mauritius, Meksiko, Nepal, Nikaragua, Oman, Palestina, Panama, Qatar, Seychelles, Singapura, Sri Lanka, Suriname, Suriah, Thailand, Timor Leste, Turkmenistan, Uganda, Uruguay, Australia*, Jepang*, Turki*, Vietnam*.
Catatan: Negara bertanda bintang tidak sepenuhnya melarang vape, namun menerapkan regulasi sangat ketat seperti pembatasan kadar nikotin atau distribusi terbatas untuk keperluan medis.
Tren Regulasi Global
Kebijakan antarnegara menunjukkan pola beragam. India dan Singapura memilih pelarangan total, sementara Australia dan Jepang menerapkan pembatasan ketat.
Meski berbeda pendekatan, arah kebijakan global cenderung menguat pada pembatasan. Banyak negara memprioritaskan perlindungan generasi muda dari risiko kecanduan nikotin, meskipun perdebatan soal peran vape sebagai alat pengurangan risiko (harm reduction) bagi perokok dewasa masih terus berlangsung.
Potensi Dampak
Pengamat menilai pelarangan vape berpotensi memicu efek lanjutan, seperti munculnya pasar gelap dan peredaran produk ilegal. Namun di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan beban kesehatan di masa depan.
Dengan semakin banyak negara mengambil sikap tegas, regulasi vape diperkirakan akan terus menjadi isu global yang memicu perdebatan antara kepentingan kesehatan publik dan kebebasan konsumen.









