Metrosiar — Masyarakat dikejutkan oleh fenomena mengejutkan di kawasan Jalan Artowijoyo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Air sungai di wilayah tersebut mendadak berwarna merah pekat seperti darah, dan rekamannya viral di berbagai platform media sosial sejak minggu malam (5/10/2025).
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar luas, seorang warga merekam kondisi sungai yang berada tak jauh dari Rawabuntu, dengan nada terkejut.
“Di Rawabuntu, ih serem banget. Apa ini ya kira-kira? Airnya jadi merah,” ucap perekam dalam video tersebut.
Dari pantauan video, terlihat air mengalir cukup deras namun berwarna merah gelap tanpa adanya aktivitas manusia di sekitar aliran kali. Tidak tampak pula adanya tumpukan sampah atau limbah padat di permukaan air, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Pemkot Tangsel Turun Tangan: SDA Diperintahkan Cek Lapangan
Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, langsung memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Sumber Daya Air (SDA) untuk melakukan pengecekan dan investigasi di lokasi kejadian.
“Saya akan tugaskan kabid SDA di dinas PU untuk cek ke lokasi,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, hasil pemeriksaan resmi dari pihak pemerintah belum diumumkan. Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka dan memastikan tidak ada unsur pencemaran limbah berbahaya di sungai tersebut.
Pegiat Lingkungan: Pidanakan Pelaku Pencemaran Sungai
Pegiat lingkungan Luky Iskandar mengecam keras dugaan pencemaran ini. Ia menilai pemerintah harus segera menelusuri sumber penyebab perubahan warna air dan tidak ragu mempidanakan pelaku jika terbukti membuang limbah berbahaya ke sungai.
“Pidanakan pencemar Sungai Cisadane! Bila dibiarkan, kasus seperti ini akan terus berulang dan masyarakat semakin tidak percaya pada penegakan hukum lingkungan hidup,” tegas Luky.
Luky juga mengingatkan bahwa tindakan pembuangan limbah cair tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam Pasal 104 UU PPLH, disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Menurutnya, aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel perlu segera turun tangan dan melakukan uji laboratorium secara terbuka agar masyarakat tahu apa penyebab sebenarnya.
Dampak Pencemaran: Ancaman Nyata bagi Ekosistem dan Kesehatan Warga
Luky juga menjelaskan bahwa pencemaran air sungai memiliki konsekuensi serius terhadap ekosistem, kualitas air, dan kesehatan manusia.
- Ikan dan biota air akan mati karena meningkatnya kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
“Jika nilai BOD dan COD tinggi, berarti kualitas air buruk dan kadar oksigennya menurun. Akibatnya, makhluk hidup air tidak bisa bertahan,” ujarnya.
- Limbah cair tanpa pengolahan akan menyebarkan bakteri dan virus berbahaya, serta berpotensi mencemari sumber air warga sekitar.
- Gas beracun dan bau menyengat seperti metana dapat muncul dari proses penguraian limbah organik yang tidak dikelola dengan baik.
“Bau tidak sedap itu bukan sekadar gangguan, tapi indikasi adanya gas beracun yang berbahaya bagi manusia,” tambah Luky.
📢 Warga Desak Transparansi dan Pengawasan Ketat
Warga Tangsel kini menuntut transparansi hasil investigasi dari pemerintah kota dan dinas terkait. Mereka khawatir perubahan warna air kali ini bukan sekadar fenomena alami, melainkan indikasi pencemaran industri yang bisa berdampak jangka panjang.
“Kalau ini limbah pabrik, harus ada sanksi nyata. Jangan sampai sungai di Tangsel jadi racun buat anak cucu kita,” ujar salah satu warga Rawabuntu.
Solusi Jangka Panjang: Pengawasan Digital dan Penegakan Hukum
Fenomena air kali merah di Serpong ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah. Para pemerhati lingkungan mendorong Pemkot Tangsel untuk memperketat izin industri, membangun sistem pemantauan kualitas air digital, serta bekerja sama dengan DLH Banten dan Balai Wilayah Sungai Cisadane.
Penegakan hukum juga menjadi kunci agar tidak ada lagi pelaku pencemaran yang lolos tanpa sanksi.









