Metrosiar – Pemerintah terus berupaya mengatasi kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong kolaborasi antara SPBU swasta dan Pertamina dalam hal pembelian pasokan BBM.
Meskipun kargo BBM Pertamina sudah tiba di Indonesia dan pertemuan dengan pihak swasta telah digelar, stok di sejumlah SPBU swasta masih kosong.
ESDM Surati SPBU Swasta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan negosiasi dengan SPBU swasta belum sepenuhnya tuntas.
“Minggu lalu sudah ada pihak swasta yang sudah mulai menyetujui poin-poin negosiasi dengan Pertamina, ditunggu saja. Ketersediaan tergantung kesepakatan dari swasta sama Pertamina,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/9/25).
Laode menambahkan pihaknya rutin melayangkan surat kepada Pertamina dan perusahaan swasta agar segera merealisasikan kesepakatan.
“Kami maunya diimplementasikan, makanya Jumat kemarin saya sudah bikin surat lagi ke Pertamina dan swasta agar segera mengimplementasikan. Jadi, tiap Minggu itu saya bersurat untuk mengingatkan,” ujarnya.
Pertemuan Menteri ESDM dengan SPBU Swasta
Empat perusahaan SPBU swasta, yaitu Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo, sebelumnya melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dalam pertemuan itu, pihak swasta menyetujui untuk mengambil BBM dari Pertamina.
“Mereka (swasta) setuju dan memang harus setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina,” ujar Bahlil pada (19/9/25).
Ia juga menyampaikan bahwa kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 110 persen telah diberikan untuk tahun 2025, namun kuota tersebut habis sebelum akhir tahun.
“Pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” jelasnya.
Tiga Poin Kesepakatan
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga kesepakatan utama antara SPBU swasta dan Pertamina:
- Pembelian Base Fuel – BBM yang dipasok berupa base fuel atau produk murni sebelum pencampuran.
- Joint Surveyor – Pengawasan kualitas dilakukan bersama oleh surveyor independen yang disetujui kedua belah pihak.
- Kesepakatan Harga – Penentuan harga dilakukan secara transparan dan merujuk pada harga ICP (Indonesia Crude Price).
“Stabil (harga), harga tidak ada kenaikan-kenaikan, harga stabil tergantung harga ICP dunia,” kata Bahlil.
Kesepakatan tersebut saat ini menunggu tindak lanjut implementasi di lapangan.*
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: YouTube Kompas TV









