AKBP Bintoro: Kasus Pembunuhan Jerat Anak Bos Prodia Sudah P21

Avatar photo

Senin, 27 Januari 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Metrosiar — Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan berkas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang menjerat dua tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto telah lengkap alias P21.

Bintoro sekaligus membantah dugaan pemerasan Rp20 miliar kepada bos jaringan klinik laboratorium Prodia, yang merupakan orang tua salah satu tersangka pembunuhan.

 

AKBP Bintoro Digugat Terima Uang Rp6,6 Miliar Terkait Dugaan Pemerasan

 

 

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, Minggu (26/1), dikutip dari Antara.

 

Bintoro menjelaskan peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

 

 

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

 

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

 

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Ia mengatakan tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal mustahil dan tidak benar adanya.

 

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

 

“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

Baca juga:  Puskesmas Kemiri Didesak Sigap Tangani Kasus DBD, Ketua FJK Harapkan Fogging Massal

 

AKBP Bintoro: Rumah Saya Siap Digeledah untuk Cek Uang Miliaran

Jejak kasus pembunuhan di Senopati

Kasus yang ditangani Bintoro itu terjadi pada April 2024. Saat itu dilaporkan adanya remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas usai dicekoki narkoba dan dilecehkan sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

 

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas yang meninggal dunia di RSUD Kebayoran Baru

 

Setelah diselidiki, korban sempat ke hotel bersama teman perempuannya berinisial APS (16).

 

“Ternyata korban bersama rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau diketagorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati,” kata Yossi saat itu.

 

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengatakan di hotel itu korban diduga dicekoki obat-obatan dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa pria berumur 40 tahun.

 

“Diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan atau pencabulan terhadap anak,” ucapnya.

 

Anak ASN Kemhan Jadi Tersangka Kasus Mobil Ugal-ugalan di Palmerah

Penyidik pun mengembangkan kasus dan mencari keberadaan dari kedua pria yang sempat terekam CCTV tersebut. Kedua pria itu ditemukan di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Sleman Produksi 700 Ton Sampah per Hari, Warga Dorong Inovasi Magot dan Biopori

Yossi mengatakan di lokasi yang sama, penyidik juga menemukan teman korban dalam kondisi tidak stabil.

“Kami temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi yang tidak stabil kesehatannya dan dia juga baru menyadari bahwa temannya yang bersama dengan dia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia,” katanya.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus itu, yakni pria berinisial AN alias BAS dan BH.

Bintoro saat itu menyatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, pasal 338 atau pasal 359 KUHP.

Selain itu, keduanya diduga melakukan persetubuhan, pencabulan, atau eksploitasi terhadap anak dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Bintoro

AKBP Bintoro Diperiksa Propam Buntut Peras Anak Bos Prodia Rp20 M

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (27/1) seperti dikutip dari Antara.

Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penulis : Asmara'65

Sumber Berita: CNN

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Pasar Kemis Dibidik Jadi yang Terbaik di Banten, Tim Kabupaten Turun Langsung!
Gelar Perkara Tuntas, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya
SPENSA Bajawa Gelar Festival Talenta Terbesar, Akademik, Olahraga dan Seni Bersatu dalam Satu Panggung
Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026
Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:21 WIB

Posyandu Pasar Kemis Dibidik Jadi yang Terbaik di Banten, Tim Kabupaten Turun Langsung!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Gelar Perkara Tuntas, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kutabumi Bikin Optimistis, Bidik Juara Lomba Kelurahan 2026

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB