Metrosiar – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni disebut tidak mengenal sosok Aziz Wellang, nama yang pernah terkait kasus pembalakan liar.
Penegasan ini disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding terkait beredarnya foto Raja Juli yang terlihat bermain domino bersama Aziz di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
“Di ruangan itu, yang dikenal Raja Juli hanya saya. Setelah sebentar, beliau langsung pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS lainnya,” ujar Karding dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/9/25).
Karding yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKSS menjelaskan, Raja Juli ikut bermain domino karena diajak olehnya. Pertemuan dengan Menhut sebelumnya dilakukan di ruangan terpisah.
“Diskusi selesai sekitar pukul 23.30 WIB, lalu Raja Juli pamit pulang. Kebetulan jalurnya melewati area kumpul anggota KKSS yang sedang main domino,” jelasnya.
Karding menambahkan, permainan domino memang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Sulawesi Selatan dan biasa digelar dalam pertemuan KKSS.
“Raja Juli sempat ikut dua set permainan bersama saya, Aziz, dan Andi yang juga Wakil Ketua Umum PB PORDI,” katanya.
Ia menuturkan, foto yang beredar diambil pada (1/9/25), saat agenda silaturahmi pengurus KKSS.
Beberapa nama hadir, antara lain Andi Rukma Nurdin, Andi Bohar, Aziz Wellang, M Fachri, Riswan, Abdul Rahman, hingga Marwah.
Menurut Karding, kedatangan Raja Juli ke posko KKSS karena sudah ada janji pertemuan santai dengannya.
“Awalnya saya berencana ke tempat Raja Juli, tapi beliau bilang, ‘Saya saja yang ke tempat abang’,” ujarnya menirukan.
Karding juga menegaskan dirinya tidak mengetahui detail latar belakang Aziz saat itu.
Informasi soal status hukum Aziz baru diketahuinya setelah dikonfirmasi awak media.
“Awalnya saya tidak tahu. Belakangan saya pastikan bahwa Aziz tidak lagi berstatus tersangka,” ucapnya.
Ia menyebut, kasus pembalakan liar yang sempat menjerat Aziz Wellang telah dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK pada (2/25).
“Hal itu tertuang dalam SP3 Nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst,” pungkasnya.*
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: Kompas.com









