Camat Pasar Kemis Gelar Paket Sembako Murah, Apa saja Isinya

Rabu, 10 September 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin S.IP, M.Si, Gelar Paket Sembako Murah hari ini (10/09/2005) (Dok. Metrosiar)

Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin S.IP, M.Si, Gelar Paket Sembako Murah hari ini (10/09/2005) (Dok. Metrosiar)

Metrosiar – Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat, Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP., M.Si menggelar bazar sembako murah pada Rabu (10/09/25).

Sebanyak 5.900 paket sembako disalurkan ke kantor desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Hari ini kita melaksanakan pembagian sembako sebanyak 5.900 paket. Dengan adanya sembako murah ini, diharapkan dapat membantu warga masyarakat Pasar Kemis. Ke depan, kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa agar masyarakat dapat hidup lebih tenang dan nyaman,” ujar Nurhanudin.

Baca juga:  SP 2 diabaikan, Satpol PP Bongkar PKL Pasar Kutabumi

Isi Paket Sembako Murah

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Pasar Kemis, Hj. Elis Sunarti, menjelaskan bazar murah ini berlangsung selama dua hari, 10–11 September 2025. Setiap paket sembako berisi:

  • 1 Kg beras
  • 1 Kg gula pasir
  • 1 Kg minyak sayur
  • 1 Kg terigu.

“Paket sembako ini telah kami distribusikan ke desa dan kelurahan. Warga yang ingin mengambil bisa datang langsung ke kantor desa atau kelurahan masing-masing,” kata Elis.

Baca juga:  Warga Balaraja Rela Antre Panjang Demi Kacamata Gratis di Harlah NU ke-100

Harga Sembako Lebih Murah

Harga normal satu paket sembako di pasaran mencapai Rp 67.000. Namun, dalam bazar ini, warga hanya cukup membayar Rp 35.000 saja.

Dengan adanya program ini, pemerintah Kecamatan Pasar Kemis berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya di tengah kondisi harga bahan pokok yang kerap berfluktuasi.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap
Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata
Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung
Bangli Dibongkar! Bupati Tangerang Turun Langsung Tertibkan Bantaran Kali
Wabup Tangerang Resmikan Infrastruktur di Kutabumi, Ada Momen Tak Terduga!
Usai Ramadan, Tradisi Dzikir Rajeg Bangkit Lagi! Ini Sosok di Baliknya
Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP., M.Si menggelar bazar sembako murah pada 10–11 September 2025. Sebanyak 5.900 paket berisi beras, gula, minyak, dan terigu didistribusikan ke desa serta kelurahan. Warga cukup membayar Rp35.000 dari harga normal Rp67.000. Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat dan menciptakan hidup lebih tenang.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Rabu, 15 April 2026 - 00:41 WIB

Ngada Dibidik Investor, Ketua DPRD Bongkar Potensi Besar yang Belum Tergarap

Selasa, 14 April 2026 - 21:14 WIB

Ngada Mulai Dilirik! Dewi Cokorda Sentil Peluang Investasi Pariwisata

Selasa, 14 April 2026 - 20:47 WIB

Lahan 1 Hektare Digarap! Polda Banten Tancap Gas Tanam Jagung

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB