THR PNS 2025: Kepastian yang Tak Goyah Diterpa Isu, Berapa Besarannya?

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengikuti Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 18 Februari 2025 di Gedung DPR MPR Senayan. Rapat ini membahas topik penting mengenai Kinerja APBN 2024 dan Arah Strategi Kebijakan Fiskal 2025, serta membahas upaya Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat (APBN) dan Daerah (APBD). //instagram.com/smindrawati)

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengikuti Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 18 Februari 2025 di Gedung DPR MPR Senayan. Rapat ini membahas topik penting mengenai Kinerja APBN 2024 dan Arah Strategi Kebijakan Fiskal 2025, serta membahas upaya Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat (APBN) dan Daerah (APBD). //instagram.com/smindrawati)

Metrosiar – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 tetap akan mengalir seperti biasa.

Kepastian ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3).

“Nanti akan diumumkan oleh Bapak Presiden. Kami sedang menyiapkan segalanya, InsyaAllah segera rampung,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataannya sekaligus meredam spekulasi liar bahwa THR akan dihapus akibat kebijakan efisiensi pemerintah.

Bahkan, ia sebelumnya telah memberi sinyal bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14.

Pemerintah Jamin Hak PNS

Senada dengan Menkeu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga menegaskan THR dan gaji ke-13 adalah hak yang tak tergoyahkan bagi para pegawai.

“Gaji ke-13 dan THR itu hak pegawai negeri, dan pasti akan dibayarkan. Pernyataan Menkeu sudah cukup menjawab keraguan,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Jakarta.

Baca juga:  Kemeriahan Malam Minggu di Taman Kemiri Park: Warga Kecamatan Kemiri Tumpah Ruah Menikmati Kebersamaan

Kapan THR PNS 2025 Cair?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran maupun jadwal pencairan THR.

Namun, jika berkaca pada tahun sebelumnya, regulasi terkait biasanya dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), seperti PP 14/2024 atau PP 15/2023.

Merujuk pada aturan tahun lalu, THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika skema ini kembali diterapkan, maka pencairan bisa dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025. Meski demikian, ada kemungkinan waktu pencairan berbeda, karena regulasi juga mengizinkan pembayaran setelah hari raya.

Besaran THR: Mengikuti Jejak Tahun Lalu

Sesuai PP 14/2024, komponen THR bagi PNS yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Baca juga:  IKN Terima Tambahan Investasi Rp3,65 Triliun dari Enam Investor Swasta

Sedangkan bagi PNS yang pendanaannya dari APBD, tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Besaran THR yang diterima mengikuti penghasilan pada bulan Maret tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.

Walau begitu, ada pengecualian. THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain.

Dengan demikian, meski kabar miring sempat berhembus, THR PNS 2025 tetap berdiri tegak, menunggu waktu untuk mengisi pundi-pundi pegawai negeri di seluruh Indonesia.(*)

Editor : Konrad Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB