Metrosiar – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 tetap akan mengalir seperti biasa.
Kepastian ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3).
“Nanti akan diumumkan oleh Bapak Presiden. Kami sedang menyiapkan segalanya, InsyaAllah segera rampung,” ujar Sri Mulyani.
Pernyataannya sekaligus meredam spekulasi liar bahwa THR akan dihapus akibat kebijakan efisiensi pemerintah.
Bahkan, ia sebelumnya telah memberi sinyal bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14.
Pemerintah Jamin Hak PNS
Senada dengan Menkeu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga menegaskan THR dan gaji ke-13 adalah hak yang tak tergoyahkan bagi para pegawai.
“Gaji ke-13 dan THR itu hak pegawai negeri, dan pasti akan dibayarkan. Pernyataan Menkeu sudah cukup menjawab keraguan,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Jakarta.
Kapan THR PNS 2025 Cair?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran maupun jadwal pencairan THR.
Namun, jika berkaca pada tahun sebelumnya, regulasi terkait biasanya dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), seperti PP 14/2024 atau PP 15/2023.
Merujuk pada aturan tahun lalu, THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika skema ini kembali diterapkan, maka pencairan bisa dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025. Meski demikian, ada kemungkinan waktu pencairan berbeda, karena regulasi juga mengizinkan pembayaran setelah hari raya.
Besaran THR: Mengikuti Jejak Tahun Lalu
Sesuai PP 14/2024, komponen THR bagi PNS yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi PNS yang pendanaannya dari APBD, tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Besaran THR yang diterima mengikuti penghasilan pada bulan Maret tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.
Walau begitu, ada pengecualian. THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain.
Dengan demikian, meski kabar miring sempat berhembus, THR PNS 2025 tetap berdiri tegak, menunggu waktu untuk mengisi pundi-pundi pegawai negeri di seluruh Indonesia.(*)
Editor : Konrad Wodo









