Metrosiar – Sopyan (35), warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, menceritakan pengalamannya saat hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Banten.
Program yang berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2023 itu justru membuatnya kecewa.
Pengalaman tidak menyenangkan itu terjadi saat Sopyan mendatangi kantor Samsat Balaraja, Jumat (11/4), dengan niat membayar pajak motor Honda Scoopy miliknya yang menunggak dua tahun.
Ia membawa dokumen lengkap, termasuk fotokopi KTP pemilik sebelumnya. Namun, ia diminta menunjukkan KTP asli pemilik lama kendaraan.
Menurut Sopyan, permintaan tersebut tidak masuk akal. Ia mengaku telah menjelaskan bahwa KTP asli tidak bisa ia bawa karena kendaraan dibeli dari orang lain dan pemilik sebelumnya bekerja sebagai sopir.
Setelah diskusi, seorang oknum pegawai menyarankan agar proses tetap bisa berjalan jika Sopyan membayar Rp 300 ribu.
Ia menolak jumlah tersebut karena dinilai terlalu tinggi, bahkan menyamai nominal pajak kendaraannya. Sopyan juga membandingkan dengan pengalaman sebelumnya, di mana biaya hanya sekitar Rp 50 ribu. Meski sempat menawar hingga Rp 200 ribu, oknum pegawai tetap menolak.
Sopyan yang kesal akhirnya merekam diam-diam situasi tersebut. Ia menyebut ada tiga pegawai yang terlibat dalam percakapan. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sempat ingin membantu mengurus pajak dan balik nama kendaraan milik saudaranya, namun tetap mengalami kesulitan meski sudah membawa salinan KTP.
Ia mengaku sangat kecewa karena program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk pungutan liar. Usai mengunggah videonya ke media sosial, Sopyan menyebut banyak warga lain juga mengaku mengalami hal serupa di Samsat lain di Banten.
Terkait tudingan ini, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, membantah adanya praktik pungli. Dalam video klarifikasinya, ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Pegawai Samsat bernama Mulyana yang terekam dalam video Sopyan juga membantah dan menegaskan tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe









