Metrosiar – Istilah Haji Furoda kini makin dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.
Program haji ini kerap menjadi pilihan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial lebih dan ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun seperti pada haji reguler.
Melaksanakan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik dari segi fisik maupun materi.
Ibadah ini termasuk dalam lima rukun Islam yang utama.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis program haji, yakni haji reguler, haji khusus (plus), dan haji furoda.
Dari ketiganya, haji furoda semakin menarik karena menawarkan keberangkatan yang lebih cepat tanpa perlu mengikuti antrean panjang.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda merujuk pada ibadah haji yang dilakukan menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan resmi yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jenis visa ini tidak termasuk dalam kuota haji yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Dalam buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono, disebutkan bahwa calon jemaah haji furoda dapat langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mengikuti masa tunggu yang lama.
Karena keistimewaan ini, biaya haji furoda tergolong paling mahal dibandingkan haji reguler maupun haji khusus.
Oleh karena itu, haji furoda juga dikenal sebagai Haji Mandiri karena prosesnya tidak melalui jalur resmi pemerintah Indonesia.
Aspek Legal dan Hukum Haji Furod
Dari sisi syariat Islam, haji tetap sah selama memenuhi seluruh rukun, syarat, dan ketentuan yang berlaku, tanpa bergantung pada jenis visanya.
Tetapi secara administratif, jemaah dengan visa non-kuota seperti mujamalah harus tunduk pada peraturan Pemerintah Arab Saudi, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum penuh dari pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 18.
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa kuota reguler dan visa mujamalah.
Setiap WNI yang memperoleh visa mujamalah wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan PIHK tersebut harus melapor kepada Menteri Agama.
Visa mujamalah ini merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi yang diberikan secara terbatas setiap tahun, baik kepada individu, lembaga, atau instansi tertentu.
Keunggulan Haji Furoda
1. Tanpa Menunggu Antrean Lama
Tidak seperti haji reguler yang menunggu giliran selama bertahun-tahun, jemaah haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
2. Fasilitas Premium
Dengan layanan dari travel haji swasta, para jemaah biasanya mendapatkan fasilitas eksklusif seperti hotel mewah, makanan berkualitas, transportasi nyaman, hingga pendamping ibadah pribadi.
3. Diakui Secara Legal oleh Arab Saudi
Meski bukan bagian dari kuota resmi pemerintah Indonesia, visa mujamalah tetap legal karena diterbitkan langsung oleh otoritas Arab Saudi.
4. Pelunasan Lebih Fleksibel
Berbeda dengan haji reguler yang jadwalnya terikat, calon jemaah haji furoda bisa melunasi biaya dan berangkat sesuai kesiapan masing-masing.
Secara keseluruhan, haji furoda menjadi opsi menarik bagi umat Islam yang ingin melaksanakan rukun Islam kelima tanpa harus melalui antrean.
Meskipun biayanya cukup tinggi, dengan memilih travel terpercaya dan mempersiapkan diri secara matang, ibadah ini tetap bisa dilakukan secara sah dan aman.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo
Sumber Berita: Metrosiar









