Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi

Avatar photo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Agus Flores

Foto : Agus Flores

Metrosiar – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, mengecam keras tindakan mantan Ketua FRN Provinsi Jambi yang kini tergabung dalam organisasi lain namun masih menggunakan lambang dan logo FRN.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa penggunaan atribut FRN oleh pihak yang sudah tidak lagi bernaung di bawah struktur resmi organisasi merupakan pelanggaran serius terhadap identitas dan marwah FRN.

“Saya yang memiliki FRN. Logo dan nama FRN dilindungi hukum. Jika masih digunakan tanpa izin, saya akan kirimkan somasi resmi,” tegas Agus Flores.

Lebih lanjut, Agus Flores menambahkan bahwa setiap anggota atau pengurus yang sudah keluar dari FRN tidak berhak lagi membawa atau menggunakan simbol, nama, maupun atribut organisasi tersebut.

Baca juga:  Kunjungan Ke Pemprov Jatim, Andra Soni Bahas Pembangunan dan Kerja Sama Antar Daerah

“Kalau keluar, jangan ekornya diikuti. Jangan obok-obok logo FRN, itu punya kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Agus Flores menegaskan, tindakan penggunaan tanpa izin terhadap logo dan identitas organisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Baca juga:  Pengamanan Super Ketat! Haul Syeikh Nawawi Al Bantani ke-133 Berlangsung Aman dan Khidmat

Selain itu, tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dalam persaingan usaha yang dapat merugikan pihak lain.

PW. FRN selama ini dikenal sebagai wadah resmi bagi insan pers yang berkomitmen menjaga profesionalisme jurnalistik serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Dengan tegas, Agus Flores menutup pernyataannya:

“FRN adalah rumah besar wartawan yang berintegritas. Jangan ada yang berani mencatut nama atau simbol kami demi kepentingan pribadi atau kelompok.”

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:34 WIB

Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Berita Terbaru

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Politik & Pemerintahan

Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:41 WIB

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB