Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jaksel dan 3 Tersangka Lainnya Terkait Suap Dalam Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO

Avatar photo

Minggu, 13 April 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka. (Tangkap layar)

Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka. (Tangkap layar)

 

Metrosiar – Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas tiga perusahaan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka (Tangkap Layar)

MAN diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar terkait putusan bebas terhadap tiga grup perusahaan CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kasus ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada para terdakwa korporasi tersebut..

MAN diketahui saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sebelum pindah ke PN Jaksel.

Selain MAN, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap tiga orang lainnya, yakni WG, panitera muda PN Jakarta Utara, serta dua advokat bernama MS dan AR.

Baca juga:  Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Nasional, Kejagung Terapkan Aplikasi Monitoring Dana Desa Real-Time

Keempatnya telah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka, keempatnya langsung ditahan di lokasi berbeda.

MAN dan MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf A, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11, semuanya juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Malam Ramadhan Dijaga Ketat, Satgas Lentera Kutabumi Bergerak Cegah Tawuran Remaja
Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO (Tangkap Layar)

Sementara itu, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A dan B, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup serta pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media
100 Bendera Merah Putih Dibagikan, Aksi Polsek Pasar Kemis Tuai Apresiasi
Ajak UNDHI Kolaborasi Bupati Tangerang Perluas Jangkauan Beasiswa Tangerang Gemilang
Dari Dapur SPPG, Bantuan Bergerak: Relawan Trikora-Ngedukelu Turun Langsung Bantu Warga Korban Gempa
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke 67 Gelar Studi Audit Organisasi di Polresta Tangerang
Sambut HUT RI ke 81 Polresta Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Cikupa
Karel Maku Bawa Bantuan Darurat ke Tiwotoda-Hobo: Saat Warga Diguncang Gempa, Wakil Rakyat Turun Tangan
Peringati Hari Pramuka, Kapolresta Tangerang Sebut Pramuka Kawah Candradimuka Karakter Gen-Z
Berita ini 21 kali dibaca
Kejaksaan Agung tangkap Ketua PN Jaksel dan tiga tersangka lainnya terkait suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Pengurus PW FRN Banten Silaturahmi ke Polres Cilegon, Jalin Sinergi Kemitraan Media

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:54 WIB

100 Bendera Merah Putih Dibagikan, Aksi Polsek Pasar Kemis Tuai Apresiasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ajak UNDHI Kolaborasi Bupati Tangerang Perluas Jangkauan Beasiswa Tangerang Gemilang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Dari Dapur SPPG, Bantuan Bergerak: Relawan Trikora-Ngedukelu Turun Langsung Bantu Warga Korban Gempa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Sambut HUT RI ke 81 Polresta Tangerang Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Cikupa

Berita Terbaru

Sejarah & Budaya

Bukan Sekadar Lomba, Warga Grand Sutera Bikin Lingkungan Makin Asri

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:45 WIB