Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jaksel dan 3 Tersangka Lainnya Terkait Suap Dalam Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO

Avatar photo

Minggu, 13 April 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka. (Tangkap layar)

Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka. (Tangkap layar)

 

Metrosiar – Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas tiga perusahaan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
Suap Putusan Bebas Korporasi CPO: Ketua PN Jaksel dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka (Tangkap Layar)

MAN diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar terkait putusan bebas terhadap tiga grup perusahaan CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kasus ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada para terdakwa korporasi tersebut..

MAN diketahui saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sebelum pindah ke PN Jaksel.

Selain MAN, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap tiga orang lainnya, yakni WG, panitera muda PN Jakarta Utara, serta dua advokat bernama MS dan AR.

Baca juga:  Keakraban Lyodra dan Davina: Persahabatan yang Menginspirasi

Keempatnya telah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka, keempatnya langsung ditahan di lokasi berbeda.

MAN dan MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf A, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11, semuanya juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Camat Kemiri Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025, Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO (Tangkap Layar)

Sementara itu, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A dan B, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup serta pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Pembangunan Koperasi Merah Putih di Buntu Sugi, Harga Jadi Penentu Nasib!
Suasana Santai Tapi Serius! Pendamping Desa Enrekang Fokus Bahas Dana Desa 2026
Bangli di Pasar Kemis Dibongkar, Jalan dan Saluran Air Akhirnya Dinormalisasi
Resmi! Norman Ginting Duduki Kursi Puncak METI, Ini Fakta Pentingnya
KTP-el Masuk Penjara! Dukcapil Ngada–Nagekeo Sapu Bersih Warga Binaan
“Siaga! Debit Sungai Mata Allo Naik Drastis Dalam Hitungan Jam”
Ulang Tahun ke-57 Kapolri, Polda Banten Sampaikan Doa dan Harapan Ini
Pesta Gol! Makmur Jaya Jr Tampil Menggila di Belajen Cup 1
Berita ini 15 kali dibaca
Kejaksaan Agung tangkap Ketua PN Jaksel dan tiga tersangka lainnya terkait suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Heboh Pembangunan Koperasi Merah Putih di Buntu Sugi, Harga Jadi Penentu Nasib!

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:08 WIB

Suasana Santai Tapi Serius! Pendamping Desa Enrekang Fokus Bahas Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:56 WIB

Bangli di Pasar Kemis Dibongkar, Jalan dan Saluran Air Akhirnya Dinormalisasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:18 WIB

Resmi! Norman Ginting Duduki Kursi Puncak METI, Ini Fakta Pentingnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:31 WIB

KTP-el Masuk Penjara! Dukcapil Ngada–Nagekeo Sapu Bersih Warga Binaan

Berita Terbaru

Proses pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buntu Sugi, Jalan Poros Makassar–Toraja, masih berlangsung dan mulai menjadi perhatian warga.

Politik & Pemerintahan

Heboh Pembangunan Koperasi Merah Putih di Buntu Sugi, Harga Jadi Penentu Nasib!

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Suasana rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Desa Kabupaten Enrekang terkait evaluasi dan konsolidasi percepatan pencairan Dana Desa Tahun 2026 di Cafe Mr. Coffeid.

Politik & Pemerintahan

Suasana Santai Tapi Serius! Pendamping Desa Enrekang Fokus Bahas Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:08 WIB

Personel gabungan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait bersiaga saat proses pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Raya Puri Jaya, Pasar Kemis.

Politik & Pemerintahan

Bangli di Pasar Kemis Dibongkar, Jalan dan Saluran Air Akhirnya Dinormalisasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:56 WIB