Metrosiar – Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas tiga perusahaan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

MAN diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar terkait putusan bebas terhadap tiga grup perusahaan CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Kasus ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada para terdakwa korporasi tersebut..
MAN diketahui saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sebelum pindah ke PN Jaksel.
Selain MAN, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap tiga orang lainnya, yakni WG, panitera muda PN Jakarta Utara, serta dua advokat bernama MS dan AR.
Keempatnya telah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka, keempatnya langsung ditahan di lokasi berbeda.
MAN dan MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf A, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11, semuanya juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A dan B, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup serta pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo









